KABARTERKINI.NEWS – Dua pemuda di Ambon diamankan anggota opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku di depan Ambon Plaza (Amplaz), kecamatan Sirimau, Senin (28/02).
Mereka adalah Artur Wiliam Thenu dan Afandi Alkatiri. Keduanya ditangkap karena membawa satu paket Narkoba jenis sabu golongan satu ukuran kecil .
Kepala Bagian Humas Polda Maluku, Kombespol M. Roem Ohoirat mengatakan, saat ini keduanya telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di kantor Direktorat Resnarkoba Polda Maluku,” kata Ohoirat.
Ohoirat menjelaskan, keduanya bekerja sebagai pegawai honorer di kantor Pelindo Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Sementara kita akan terus menyelidiki asal narkoba yang mereka bawa. Status mereka sekarang sebagai tersangka,” ujarnya.
Dua warga Pandan Kasturi, Desa Batu Merah itu, terancam hukuman pidana penjara 5 tahun karena melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009. ***Sof