ASN Pemprov Maluku Rapid Antigen di Halaman Belakang Kagub

Kabar Daerah Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS- Mendengar adanya dugaan lonjakan Kasus Virus Corona (Covid-19) ada bulan Februari 2021 mendatang, ada beberapa upaya yang dikatakan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) agar Khasus Covid-19 semakin menurun.

Hal ini disampaikan Mendagri dalam Virtual dengan Pemerintah Daerah (Pemda) pada kemarin, Rabu (20/01/2021).

Sebab itu, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melangsungkan Rapid Antigen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Provinsi Maluku.

Rapid Antigen berlangsung pada Kamis (21/01/2021) bertempat di halaman belakang Kantor Gubernur (Kagub) Maluku dan Wajib diikuti oleh ASN.

“Semua ASN harus dan wajib mengikuti Rapid Antigen, nantinya akan menggunakan kartu bagi setiap ASN yang sudah melakukan rapid Antigen,” jelas Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Adonia Rerung kepada media saat konfrensi pers di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku.

“Jumlah ASN di lingkup pemerintah Maluku ada 3000 lebih, kami targetkan pada hari Minggu mendatang, sudah sebanyak 1.500 ASN yang sudah di rapid, agar bisa melakukan aktivitas di hari Senin,” cetusnya.

Setelah di rapid, lanjut Rerung, ASN yang akan bekerja di kantor sebanyak 50 persen dan work from home juga sebanyak 50 persen.

“Setiap ASN yang masuk kantor atau yang bekerja di kantor, wajib membawa kartu tanda bahwa dia sudah melakukan rapid Antigen, yang nanti akan diperiksa oleh Satpol PP di kantor masing-masing, baik di kantor Dinas maupun Non-Dinas,” pungkasnya.

Rapid antigen ini bisa digunakan dalam kurun waktu 14 hari, setelah itu akan dilanjutkan oleh rapid antibody.

Tidak hanya itu, bagi masyarakat atau Pejabat dari luar daerah yang akan melakukan keperluan di Kantor pemerintahan Maluku, wajib mempunyai surat atau kartu rapot yang masih berlaku.

“Kalau tamu dari luar daerah yang sudah mempunyai surat keterangan rapid di daerahnya, begitu sampai di Ambon dan melakukan keperluan, juga harus punya surat rapid dari Kota Ambon. Dan berlaku bagi semua,” ucapnya.

Pihaknya berharap, diberlakukan kebijakan ini, angka Khasus Covid-19 di Provinsi Maluku semakin menurun.

“Kalau upaya ini masih gagal, sehingga angka Khasus Covid-19 di Maluku semakin meningkat, maka kami akan berusaha memberlakukan kebijakan baru yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, guna menurunkan angka Covid ini daerah ini,” tutupnya Rerung.*** RISKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *