Ada Penyelewengan Beras Rastra Di Buano Utara, Masyarakat Resah

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS – Dugaan penyelewengan beras sejahtera (Rastra) di Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tengah meresehkan warga setempat. Diduga kuat oknum pemerintah Desa Buano melakukan punggutan liar Rastra tersebut.

Fakta di lapangan, pembagian rastra milik masyarakat tersebut terjadi pungutan liar oleh pemerintah desa setempat. Diketahui, yang sebenarnya beras rastra tersebut tidak boleh ada pungutan satu rupiah pun dari masyarakat melainkan diberikan itu gratis.

Namun yang terjadi pungutan sebesar 2.500 Rupiah dilakukan oleh pemerintah desa bertempat di rumah Raja Buano Utara pada Jumat (20/9).

“Kami dari pemerintah kecamatan melalui kepala seksi ekonomi pembangunan hanya menyalurkan ke setiap desa, dan selebihnya pihak pemerintah desa yang nantinya akan menyalurkan ke setiap dusun, untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Untuk desa Buano utara saja itu kami menurunkan sebanyak 2596 karung. Untuk dusun Anauni samapi ke dusun Naiselang dalam desa Buano Utara belum kami salurkan, karena kami masih melakukan penyaluran ke pulau kelang,” ujar Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Huamual Belakag Gunawan Pattah saat di hubungi via seluler perihal fakta yang terjadi di Buano, Jumaat (20/9).

Lanjutnya, Kami dari pemerintah Kecamatan hanya menyalurkan saja ke pemerintah Desa, dan selanjutnya Desa kemudian menyalurkan ke setiap Dusun dalam petuanannya. Untuk pungutan, kami dari pemerintah kecamatan tidak mencampuri itu. Jadi pembagian beras rastra ini gratis tidak di pungut biaya seper-sen-pun,” terang Pattah.

Selain Pattah, informasi yang berhasil dihimpun media ini melalui sebuah postingan di akun facebook dengan nama @Mallona Lukaradja yang di upload pada Jumat, (20/9/2019) dalam postingannya menyampaikan, Beras rastra atau beras murah ini 1 Karung Rp. 2.500.

Lukaraja saat dihubungi melalui telepon pribadinya menyampaikan, hal tersebut benar terjadi pungutan Rp. 2.500 oleh pemerintahan Desa Buano Utara.

Kata dia, jika jatah Desa Buano Utara 2.596 karung yang dikalikan 2.500 rupiah maka banyak uang yang diterima sebesar Rp. 6.490.000. Rupih.

“Kami mempertanyakan uang itu dikemanakan dan tidak jelas arahnya. Tidak transparan uang yang di pungut dari pembagian beras rastra tersebut,” tuturnya.

Dikatakannya, hingga saat ini dirinya belum pernah mengambil jatah mulai dari tahap pertama hingga tahap kedua.

“Tahap pertama mereka pungli sebesar Rp. 2.500 Rupiah per karung, dan ini sudah dua kali hal semacam ini dilakukan oleh pemerintah Desa Buano utara. Jika Rp.1.000 Rupiah per karung masyarakat maklumi itu. Tapi sampai dengan Rp. 2.500 Rupiah berarti 6 juta sekian dan uang itu dikemanakan,” pungkasnya.

Menurutnya, uang tersebut harus diperjelas kemudian juga pada saat pembagian juga ada tim pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun pengawas dari BPD hanya diam ditempat tidak pernah mengambil langkah penyelesaian.

Pihaknya berharap ada tindakan nayata dari pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan ini agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Beras yang digratiskan oleh pemerintah kenapa harus ada pungli lagi ini sangat memberatkan masyarakat terkhusus di Desa Buano Utara,” herannya.

Untuk diketahui, Hingga berita ini di naikan pihak pemerintah Desa Buano utara belum dapat di konfirmasi.*** MUNANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *