KABARTERKINI.NEWS– KASUS Dugaan korupsi anggaran dana desa Watuwei itu ada terdapat unsur kerugian Negara saat inspektorat kabupaten Maluku Barat Daya bersama komisi A DPRD turun untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hal ini disampaikan kepala Inspektorat kabupaten MBD, Michel.J. Rijoli yang dikonfirmasikan oleh awak media ini di ruang kerjanya tadi pagi 16 Maret 2020 lalu.
Ia mengakui, terkait dengan penyalahgunaan dana desa Watuwei yang dilakukan oleh kepala desa telah ditelaah matang.
“Pihak Inspektorat bersamaan-sama dengan Komisi A DPRD sudah turun ke Watuwei akhir bulan Februari kemarin untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” akuinya.
Dikatakan, kepala Badan Inspektorat kabupaten MBD sementara menindaklanjuti proses Terkait dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran dana desa Watuwei.
“Intinya, inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan sementara mengolah datanya karena data-data itu di ambil dari OPD yang menyalurkan anggaran dana desa dalam hal ini dinas BPMD dan Keuangan,” papar dia.
Sementara diproses setelah itu disampaikan kepada pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya seperti apa itu tergantung dari pemerintah daerah.
Rijoly menambahkan, pemerintah daerah tidak mau rugi karena dana desa itu diberikan untuk kesejahteraan masyarakat sehingga kalau itu ada penyalahgunaannya maka kita akan proses kita Inspektorat tidak main-main.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana desa untuk Watuwei itu sudah ada Unsur kerugian Negara,” pungkas Rijoli.***Janes