KABARTERKINI.NEWS– KEJAKSAAN Negeri (Kejari) dataran Honipopu, Piru kembali didesak menuntaskan sejumlah persoalan pelanggaran hukum di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dari sekian persoalan yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Kejari yang tidak ada ujung pangkalnya ialah dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Talla kecamatan Amalatu kabupaten SBB, tahun 2015–2016.
Reinaldi Pikal, aktivis sosial dan literasi Rumah Inspirasi provinsi Maluku menyatakan, Desakan yang terus mengalir itu menandakan masih ada kepedulian serta pula melekat erat mosi kepercayaan masyarakat tehadap lembaga penegak hukum di kabupaten SBB.
“Syukur-syukur ada desakan masyarakat apalagi, masyarakat sendiri yang langsung melapor. Itu petanda bahwa masyarakat masih percaya penegak hukum. Kasus ADD/DD Talla ini menarik. Karena masyarakat yang langsung melapor,” papar Reinaldi saat dimintai pandanganya, Rabu (25/09).
Aktivis yang tengah mendirikan taman bacaan di sejumlah desa di Saka Mese Nusa itu mengakui selalu menemui keganjalan seperti yang dilaporkan oleh masyarakat negeri Talla.
“Kami selalu menemukan ketidak-berpihakan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa atau Raja di SBB dalam mengelolah anggran Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa,” akui dia.
Perihal negeri Tala, Reinaldi begitu prihatin dengan gaya kerja jajaran Kejari dataran Honipopu. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2018 silam.
Terlebih kata dia, dugaan penyalah-gunaan anggaran oleh Kepala Desa/Raja Tala, Margaretha Maspaitela itu dilaporkan langsung masyarakat melalui Komunitas Peduli Desa Tala.
Akibatnya, masyarakat negeri tala mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Aktivis yang juga kader Hijau Hitam itu menegaskan, Kejari Dataran Honipopu dapat mempercepat proses laporan masyarakat yang sudah lama didiamkan.
Jika Pendiaman kasus ini merupakan bentuk kesengajaan, lanjut Reinaldi, kiranya harus diinsyafi oleh jajaran Kejari Honipopu. Bahwa mosi kepercayaan masyarakat lebih penting dari apapun.
“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel merupakan visi besar kejaksaan Republik Indonesia,”
“Proporsional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik,” tambah dia, tegas mengingatkan.
Menutup keterangannya, Reinaldi berharap, Kejari Honipopu dapat menuntaskan persoalan tersebut dalam tempo dekat ini.
“Jika Kejari berhasil menuntaskan masalah peyalah-gunaan ADD/DD negeri Talla, maka dipastiakan akan dapat mejadi pelajaran besar kepada 91 desa lainnya di bumi Saka Mese Nusa,” pungkasnya.
Terpisah, praktisi hukum Marnex Ferison Salmon menegaskan selaku institusi dan instrumen hukum di negeri ini, Kejari dataran Honipopu mesti tegas dalam menangani suatu perkara.
Apalagi ini perkara mengenai penyalahgunaan DD dan ADD yang semestinya dipakai untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Karenanya Salmon meminta Kejari Dataran Honipopu di Piru, dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Negeri Tala, yang diduga melibatkan Raja Tala, Margaretha Maspaitella.
“Jika memang dari hasil pengembangan laporan penyidik tidak menemukan adanya unsur kerugian negara maka Kejari haruslah secara resmi menyampaikan itu kepada publik, ” tandas Salamom.
Namun jika memang ada indikasi terjadinya kerugian negara, maka sudah semestinya Kejari Dataran Honipopu meningkatkan status kasus tersebut.
“Jika Kejari Dataran Honipopu tidak melakukan hal tersebut maka kami Komunitas Peduli Desa Tala akan melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku. Dan kami juga akan melaporkan Kajari Dataran Honipopu ke Kejaksaan Agung karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum,” pungkas Salmon.
Janji Kejari 2018 Silam
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tepat tanggal Juli 14, 2018, Kejari dataran Honipopu melalui kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Piru, Jino Talakua telah berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
“Kami janji akan mengusut tuntas kasus itu,” Jino Talakua, sebagaimana dikutip dalam harian rakyat maluku online.
Dijelaskan, hingga saat ini pihaknya masih harus menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Inspektorat Kabupaten SBB untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pokoknya setelah kami menerima hasil audit dari Inspektorat, maka sejumlah pihak terkait termasuk perangkat Desa Tala akan kami panggil untuk diperiksa,” jelas Talakua.
Untuk diketahui, dari laporan warga melalui Komunitas Peduli Desa Tala ke Kejari Piru, Kepala Desa Tala Margaretha Maspaitela diduga menyalahgunkan DD – ADD tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp 500 milliar yang diperuntukan bagi pembangunan jalan.
Dengan rincian, DD – ADD tahun 2015 senilai Rp 771 juta dan DD – ADD tahun 2016 senilai Rp 71 juta. Tak hanya itu, kepala desa pun tak pernah transparan atas penggunaan anggaran tersebut. Dari laporan warga itu, Kasi intel Kejari Piru telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang untuk Puldata dan Pulbaket.*** RUL