KABAETERKINI.NEWS– BERAKHIR sudah sengketa kepemilikan aset Universitas Darussalam Ambon, Kamis (19/09).
Berakhirnya sengketa itu ditandai dengan berhasilnya Pengadilan Negeri Ambon mengeksekusi bangunan fisik beserta aset lainnya di gedung yang beralamat di Desa Tulehu itu.
Sebelumnya, penetapan eksekusi aset pernah digagalkan pada tahun 2017 silam oleh pihak Yayasan Pendidikan Darussalam (YPDM). Ini kali kedua pihak Yayasan Darussalam Maluku berupaya mengambil haknya berdasar putusan hukum tetap.
Sengketa ini cukup lama. Namun upaya kali kedua (hari ini), bangunan kampus beserta isinya, di Kecamatan Salahutu berhasil disita Pengadilan Negeri Ambon.
Ratusan aparat keamanan dikerahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Penyitaan aset-aset tersebut berdasarkan penetapan sita eksekusi ketua pengadilan negeri Ambon klas I A nomor : 17/PaN.Pdt.Eks/2018/PN Ambon tanggal 31 Mei 2018 jo putusan pengadilan negeri Ambon nomor : 11/Pdt.G/2015/PN Ambon tanggal 29 Oktober 2015. Ambon 19 September 2019 ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan SH, Mh.
Dengan berhasilnya penyitaan tersebut, maka gedung Kampus di Tulehu yang sebelumnya diklaim milik Yayasan Pendidikan Maluku (YPDM) kini menjadi Yayasan Darussalam Maluku (YDM).
Pantauan media ini, dalam proses penyitaan pagi tadi, sempat ada aksi penolakan dengan beradu argumen.
Namun juru sita Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Notje Leasa dibantu puluhan aparat keamanan berhasil mengambil alih kampus yang selama ini dikuasai oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku itu.***QM