KABARTERKINI.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) gelar Paripurna IX Masa Sidang II Tahun Sidang 2019 di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (18/9).
Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD SBB Julianus M Rutasouw dan didampingi Wakil Ketua SBB Mustafa Nasir Raharusun yang dihadiri Setda SBB Hi. Mansur Tuharea, 20 Anggota DPRD SBB dan OPD Lingkup Pemkab SBB.
Paripurna IX Masa Sidang II Tahun 2019 yang mengagendakan penyampaian kata akhir fraksi terhadap 10 Ranperda Kabupaten SBB diantaranya Ranperda Terhadap Pengelolaan Sampah, Ranperda Tentang Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda Tentang Desa, Ranperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Selanjutnya, Ranperda Tentang Kepariwisataa, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana .
Dari pandangan fraksi dari delapan fraksi yang ada di DPRD SBB yakni fraksi PDI Perjuangan, Demokrasi, PKB, Golkar, Gerindra, Hanura, Nasdem, Partai Amanat Keadilan,dari kedelapan fraksi menyetujui 10 Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten SBB.
Sekda SBB Hi Mansur Tuharea, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait dengan persetujuan dewan yang terhormat atas 10 rancangan peraturan daerah dihari ini, akan membawa dampak yang sangat positif terhadap peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan dibidang lingkungan hidup yang setiap saat ada disekitar kita dan menjadi sumber penyakit bagi manusia, untuk itu sampah perlu diatur dan ditata,” ungkapnya.
Sekda SBB berterima kasih atas segala kerja keras kita bersama dalam menuntaskan seluruh tugas kita bersama dalam membentuk peraturan daerah terutama peraturan daerah yang telah disampaikan pada tahun 2017.
“Semoga seluruh apa yang kita laksanakan dihari ini menjadi sesuatu yang bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat, serta hubungan kemitraan antara pemerintah dan DPRD yang terbangun dengan baik ini tetap berjalan dari waktu ke waktu.***FIT