KABARTERKINI.NEWS– DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan tegas akan mengambil jalur hukum untuk memproses kelancangan sejumlah oknum yang mengaku diri sebagai ketua dan kader PAN di Bursel, Rabu (18/09).
Kelancangan sejumlah oknum itu sampai setingkat membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah menyongsong Pemilukada mendatang.
Gusti Souwakil, Wakil sekeratris DPD PAN Bursel menegaskan, pihaknya tidak akan main-main kelancangan oknum yang dapat menimbulkan potensi mosi ketidak percayaan masyarakat kapada PAN di Bursel.
“Akhir-akhir ini banyak gerombolan penumpang gelap yang sengaja hadir untuk mengacaukan PAN Bursel. Saya selaku wakil sekretaris DPD PAN seklaigus ketua Barisan Muda (BM) PAN menegaskan, akan mem-polisi-kan siapa saja oknum-oknum yang dengan sengaja mengacaukan formasi kepengurusan PAN Bursel. Seluruh pengurus PAN dilengkapi dengan atribut organisasi politik seperti Kartu Tanda Anggota (KTA),” tegas Souwakil.
Souwakil menyatakan, salah satu oknum sperti Musa Saliu alais (MS) dan Sudirman Buton (SB) tidak memiliki KTA tapi mengaku kader dan menjalankan tugas-tugas kepartaian. Keduanya mengalami kegagalan dalam berfikir atau gagal faham.
“Kedua Oknum ini tertular pikiran dan cara picik Fadli Soulisa yang secara sah seusai hasil Musda sebagai bendahara namun mengaku-ngaku diri sebagai ketua. Tentunya semua kader berhak jadi ketua. Tetapi mestinya harus melalui pentahapan didalam musyawarah daerah (Musda),” papar Souwakil.
Sampai detik ini, lanjut Souwakil, DPD PAN Bursel belum menyelenggarakan Musda, dan ketua PAN sesuai SK yang sah ialah dipegang oleh Ahmadan Loilatu.
Hata sekalipun SK yang dipegang Loilatu sudah selesai masa jabatnnya, namun sampai saat ini pun, belum ada intruksi dari DPP berupa SK penonaktifkan kepengurusan.
“Bahkan Baru baru ini, DPP baru memberikan surat perintah yang ditujukan kepada kader dibawah nahkoda Ahmadan Loilatu untuk membentuk tim pemenangan Pilkada,” terang Souwakil.
Souwakil membeberkan, Surat bernomor PAN/A/KU/SJ/094/iX/2019 mengisyaratkan kepada Ahmdan dan pengurusnya untuk membentuk serta memenangkan pilkada mendatang.
Artinya jelas, bahwa Ahmdan adalah ketua DPD PAN Bursel yang sah dan yang mengatasnamakan ketua serta orang-orang yang tidak memiliki KTA resmi itu, merupakan penumpang gelap di partai yang harus dipolisiskan.
“Langkah yang diambil ini adalah untuk menjaga marwah dan etika selaku kader PAN. Ini merupakan tanggung jawanb kami terhadap masyarakat bursel sebab PAN adalah partai pemenang pertama di musim Pileg tahun 2019 lalu,” endusnya.
Alumnus Komunikasi di Institut Agama Islam Negeri Ambon itu menjelaskan, kemenangan PAN adalah bukti kecintaan masyarakat terhadap kepimpinan Ahmadan Loilatu. Sehingga amanah ini harus dijaga.
Kembali ditegaskan, Musa Saliu dan Sudirman Buton harus bertanggung jawab atas kelancangan yang mengatas namakan partai. Mereka tidak dilengkapi dengan KTA original/resmi. Status kader yang katanya melekat itu wajib dipertanyakan.
“Kelancangan kedua oknum ini sampi pada tingkat menjalankan tugas kepartaian seperti membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati Buresl tanpa didasari surat perintah dari DPP PAN,” herannya.
Souwakil mengakui, sebenarnya, kedua oknum ini bisa saja langsung dieksekusi oleh kepolisian. Tapi karena ada pertimbangan dari pengurus inti dan kader lainnya, maka harus melalui tahapan-tahan tertentu.
Untuk itu, dirinya pihaknya Kami menghimbau kepada Bakal Calon BUpati di Kabupaten BUrsel agar tidak termakan sejumlah oknum yang mengatas-namakn PAN Bursel.
Balon Bupati dan Wakil Bupati harus bisa menahan diri. Karena Surat Perintah DPD untuk membentk tim Pilkada baru selesai dibentuk. Ketua tim Pilkada 2020 ialah Ibrahim Soulisa dan tim adalah Hanfi Mony.
“Dalam waktu dekat pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati akan kami buka didasari dengan surat DPP nomor : PAN/A/KU/SJ/094/IX/2019 tentang Pembentukan tim Pilkada kabupaten.*** RUL