KABARTERKINI.NEWS – Kehadiran beberapa proyek di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sangat merusak lingkungan sekitar. Hal itu membuat warga Desa Kiliga dan Desa Angar, Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sangat resah terhadap kerusakan lingkungan tersebut.
Akibat keluhan warga dan melihat negeri terancam bencana, pemerhati lingkungan Kabupaten SBT Musa Rumakey, angkat bicara. Menurutnya, perusahan yang beroperasi di Desa Kiliga dan Desa Angar sangat melanggar ketentuan undang-undang
“Padahal sudah ada tulisan larang seperti, mengambil, memungut, menambang pasir, batuan serta material lainya di area ini” tutur Rumakay, kepada wartawan di Bula, Selasa, (10/09/2019).
Rumakey menjelaskan, pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Pertambangan Usaha Khusu (IUPK).
“Perusahan Asri Prakasa di Ar Kai. Desa kilga, Kecamatan Kiandarat Kabupaten SBT milik kontraktor atas nama Tanjung, tidak memiliki ijin apapun dari Dinas Pertambangan Provinsi Maluku” tutur Rumakay.
Pemuda pemerhati lingkungan ini menegaskan, pihak yang memberi izin untuk operasi kedua perusahan ini di Kecamatan Kiandarat, harus bertanggung jawab secara hukum. “Pihak terkait di Kabupaten SBT yang memberi ijin harus bertanggung jawab” tegas Rumakey.
Sebagai pemerhati lingkungan di Kabupaten SBT Rumakay mendesak, agar perusahan yang beroperasi pada dua tempat itu untuk harus dihentikan. Karena sangat membuat resah warga sekitar.
“Ketika permintaan ini tidak diindahkan perusahan, dan pihak terlibat. Maka kami akan menempuh jalur hukum” tutup Rumakey, dengan penuh harapan. **Sof