KABARTERKINI.NEWS– Gubernur Maluku, Murad Ismail terima utusan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI), Susi Pudjiastuti di ruang rapat kantor Gubernur Maluku, Kamis (05/09).
Dalam pertemuan tersebut menteri Susi mengutus Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan Direktur Jendral (Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kehadiran mereka ke Kota Ambon, Maluku untuk menuntaskan pernyataan Gubernur Maluku beberapa waktu yang lalu yang mengguncang media bahwa “Gubernur Nyatakan Perang Kepada Mentri Susi”.
Pertemuan tersebut membahas terkait protes Gubernur terhadap kebijakan Mentri Susi. Salah satunya moratorium yang dinilai merugikan Maluku.
Dari hasil pembicaraan antar Gubernur Maluku dan utusan dari Menteri Susi yang memakan waktu hingga 3 jam lamanya, Gubernur Maluku mengirimkan lima permintaan.
“Saya berterima kasih kepada Menteri Susi yang sudah mengirim Sekjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Dirjen Perikanan Tangkap, kami sudah berbincang dan saya sudah membacakan delapan poin serta saya akan mengirim lima permintaan kepada menteri dan mudah-mudahan bisa di penuhi,” jelas Gubernur kepada wartawan dalam Konfrensi Pers, Kamis (5/9).
Gubernur Menjelaskan, lima permintaan yang diajukannya yakni, pertama meminta Pemerintah Pusat ( Pempus) segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai Liga Indonesia-Nederland (LIN), baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.
Kedua mendesak Dewan Perwakilam Rakyat (DPR)-RI dan Pempus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU).
Ketiga, meminta Menteri Susi segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, karena hanya sisa dirinya baru draf tersebut bisa ditandatangani Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan.
Keempat, mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya, dan terakhir (lima) permintaan Gubernur sebagai representasi Rakyat Maluku seutuhnya, mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.
Gubernur berharap agar dalam satu atau dua hari kedepan sudah membalas atau menyurati lima permintaannya dan menepati janjinya kepada Provinsi Maluku.
Sementara utusan Menetri melalui Sekjen KKP sekaligus Plt. Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo dengan tegas menyatakan akan mengawal permintaan Masyarakat Maluku sampai di meja kerja sang Menteri.
“Kami bertemu berdialog mendengarkan bapak Gubernur menyampaikan segala sesuatu tentang harapan beliau tentang Maluku kedepan. Betul seperti apa yang di sampaikan beliau, bahwa kami berada disini diutus oleh Ibu Menteri untuk secepat mungkin bertemu dengan bapak Gubernur,” jelas dia.
Disampaikan Perbowo, pihaknya akan menyampaikan apa yang telah ditetapkan langsung dari bapak Gubernur sebalinya ke Jakarta.
“Dan perlu kami sampaikan untuk kawan-kawan media terima kasih banyak untuk Bapak Gubernur beserta jajarannya yang berkenan menerima kami dalam tempo yang tepat,” tutupnya.***RISKA