KABARTERKINI.NEWS– Persoalan tentang indikasi penyerobotan lahan bersertifikat yang dilakukan oleh Bupati SBB tidak benar karena lahan itu belum bersertifikat dan lahan itu diberikan untuk pembangunan KODIM SBB.
Pelaksanaannya, bahwa lahan untuk pembangunan Kodim SBB tersebut didapatkan dengan cara koordinasi dari Pemda Kabupaten SBB (Kabag Pemerintahan) dengan Negeri Eti.
Hal itu ditegaskan penjabat Desa Ety Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB HERMANUS TUHETERU Kepada KABARTERKINI.NEWS, Rabu (14/08) kemarin.
“Bahwa Pemda Kabupaten SBB telah melakukan mediasi beberapa kali antara Negeri Eti dan Negeri Piru dikantor Bupati SBB terkait lahan yang akan dibangun Kodim SBB,” tegasnya.
Diakui, Pemda Kabupaten SBB sebelumnya telah meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti berupa dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Tuhuteru sendiri menyayangkan pihak Negeri Piru yang tidak dapat menunjukkan pembuktian kepada Pemda Kabupaten SBB dan yang hanya menunjukkan hal tersebut adalah Negeri Eti.
Pemda Kabupaten SBB ( asisten 1, Kabag Pemerintahan, dan Kabag Hukum) melakukan pertemuan dengan pihak Kodam XVI Pattimura Ambon di ambon dan membawa bukti kepemilikan lahan dari kedua belah pihak,
“Setelah pertemuan tersebut Pemda Kabupaten SBB kembali dari ambon dan melakukan pertemuan antara kedua belah pihak yakni Negri Eti dan Negeri Piru untuk mendengar hasil dari pertemuan dengan pihak Kodam XVI Pattimura Ambon bertempat di ruangan sekda pada tanggal 04 Juli 2019,” cerita Tuhuteru kepada wartawan kemarin.
Ditambahkannya, Hasil yang disampaikan dari pertemuan antara Pemda Kabupaten SBB dengan pihak Kodim XVI Pattimura Ambon adalah berdasarkan pembuktian dari kedua belah pihak, maka pihak Kodam XVI Pattimura Ambon hanya bisa menjalin kerjasama dengan Negri Eti sebagai pemilik lahan.
Lanjut dijelaskan, sekitar tahun 2015 masyarakat Negeri Eti pernah melakukan pembongkaran pagar di lahan tersebut dikarenakan ada oknum yang melakukan aktifitas dilahan itu tanpa ada koordinasi dengan pemerintah Negri Eti dan masyarakat, dari perbuatan tersebut masyarakat Negri Eti pernah dilaporkan oleh oknum yang mengaku memiliki lahan itu ke Polsek Piru namun sampai dengan sekarang ini masyarakat negri eti tidak pernah ditahan berdasarkan laporan dimaksud.
“Bahwa saudara Herman Sulipatty pernah meminta izin dari salah satu tokoh adat di Negeri Eti atas nama saudara Alexander Tuheteru alias Cande untuk melakukan aktifitas dilahan itu (menanam tanaman umur panjang berupa tanaman kelapa) dan dalam pembicaraan itu saudara Alexander Tuheteru alias Cande menyampaikan bahwa saudara Herman Sulipatty bisa menanam tanaman kelapa namun tidak memiliki lahan itu,” paparnya.
Pemerintah Negeri Eti pernah melaporkan masalah penyerobotan lahan di lokasi Waihuang kepada Polres SBB untuk ditindaklanjuti, namun dari hasil laporan tersebut dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan ( terlampir).
“Bahwa berdasarkan informasi yang kami dapat dari medsos untuk lahan tersebut di Dusun Waihuang sudah bersertifikat dengan nomor 32 tahun 2009 yang dipegang oleh JP itu tidak benar adanya karena lahan itu kami selaku masyarakat Negri Eti tidak pernah menjual atau menghibahkan lahan tersebut kepada siapa pun juga dan itu merupakan tanah milik Negeri Eti secara sah,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama pula, Ketua BPD Desa Eti IKNASIUS NUNUELA menjelaskan Pemerintah Negri Eti juga tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada siapapun dilokasi tersebut.
“Pemerintah Negeri Eti telah membuat naskah hibah desa (NHPdes) antara Negeri Eti dengan pihak Kodam XVI pattimura ambon dengan nomor :140/01/DS.E/VI/2019.(terlampir),” tegasnya membaca.
Dikatakan, pemerintah Negeri Eti telah membuat keputusan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dengan nomor:140.1/01/DS.E/IV/2019 tentang pemberian hibah sebidang tanah kepada kodam XVI pattimura ambon.
“Bahwa Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) telah membuat berita acaranya rapat dengan nomor : 01/BHPD.E/IV/2019 ( terlampir). Bahwa pada tanggal 12 maret 1908 Pemerintah Negri Eti membuat surat tentang batas antara marga Tuheteru dengan Negri Eti dilokasi 7 ( tujuh) potong dusun diantaranya dusun waihuang ( surat dan peta terlampir),” kembali ia bacakan.
Dilanjutkan, bahwa pada tanggal 25 Mei 1975 pemerintah Negeri Piru atas nama T.Manupassa telah membuat surat kesaksian tentang sengketa antara keluarga tuheteru ( Masyarakat Negeri Eti) dan keluarga Manupassa (Masyarakat Negri Piru).
Selanjutnya, bahwa pada tanggal 20 Juli 1986 pemerintah Negeri Eti membuat surat keterangan sebidang tanah kepada saudara Andreas Salenussa tentang lahan yang berada di dalam 7 ( tujuh) potong dusun ( terlampir). Sekilas tentang asal mula Dusun Loun ( terlampir). Surat pernyataan dari masyarakat Dusun Loun yang melakukan aktifitas dilahan milik negri eti.
Karena tanah/lahan didusun Waihuang adalah benar milik Negri Eti sejak zaman dulu. Pemda Kabupaten SBB telah memanggil dan melakukan mediasi antara Negeri Eti dan Desa Piru serta menyampaikan hasil pertemuan dengan Kodam XVI Pattimura di Ambon . Bahwa Kodam XVI Pattimura Ambon hanya bisa menjalin kerjasama dengan Negeri Eti disebabkan dari hasil pembuktian hanya Negeri Eti yang secara sah memiliki tanah / lahan tersebut
Bahwa pernah masyarakat Negeri Eti mengklaim dan merusak pagar yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dilahan tersebut.
“Bahwa masyarakat Negeri Eti akan mempertahankan lahan tersebut karena itu merupakan hak milik negri eti sejak zaman dulu dan itu hasil keringat leluhur kami,” tegasnya.
Pemerintah Negeri Eti telah menyerahkan pembuktian kepemilikan lahan tersebut kepada pemda Kab SBB dan pihak kodim XVI pattimura ambon untuk di pelajari dan menentukan kerjasama dengan negri eti tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.
“Masyarakat Negeri Eti pernah melakukan sasi adat di areal tersebut ( Perumahan Pemda Kabupaten SBB ),. Bahwa saudara Herman Sulipatty telah membuat pernyataan secara tertulis tentang kepemilikan atas lahan tersebut bahwa lahan itu milik/dikuasai oleh Negeri Eti secara sah dirumah nya sendiri,” pungkasnya.*** RUL