Esensinya, pemekaran wilayah baru menjadi provinsi maupun kabupaten menjadi kerinduan masyarakat. Pembentukan daerah otonomi baru itu diyakini akan mempermudah rentang kendali pemerintahan. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tentunya.
KABARTERKINI.NEWS– Gagasan pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya dipastikan tidak akan terwujud. Pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran.
Moratorium pemekaran daerah diberlakukan oleh pemerintah pusat hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan yang diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan anggaran belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kabar pemekaran ini di Maluku Tenggara, sempat vakum, namun awal Agustus 2019 kembali muncul.
Sebagaimana dilansir dari suara damai, Rabu (14/08) , wacana pemekaran kembali diungkapkan oleh Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Drs. M. Thaher Hanubun pekan kemarin.
Dalam giat Diseminasi Hasil Penyusunan Peta Mutu Pendidikan Malra di Lantai III Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Bupati Hanubun menguraikan keinginannya melihat Maluku Tengara sebagai sebuah provinsi yang baru.
Bupati Hanubun mengungkapkan bahwa upaya mengubah nomenklatur Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk kepentingan pembentukan provinsi baru.
Perubahan nama yang sementara diupayakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki persepsi pemerintah pusat yang hampir selalu mengidentikkan Kota Tual sebagai Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurut Bupati Thaher, hal ini merupakan peluang yang tidak ingin disia-siakan. Dirinya mengungkapkan bahwa peluang pemekaran Maluku Tenggara sebagai provinsi baru harus disambut dan diupayakan dengan segera.
“Saya bicara dengan ahli waris pembentukan Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka mengubah nama. Karena nama Maluku Tenggara itu selalu diidentikkan dengan Tual, padahal Tual sendiri, Maluku Tenggara sendiri,” katanya seperti yang diberitakan suaradamai.com.
“Puji Tuhan, sudah disetujui oleh ahli waris pembentukan Kabupaten Maluku Tenggara, yaitu kita ubah menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.Ini juga dalam rangka menyongsong Provinsi Maluku Tenggara. Jadi kalau jadi provinsi, jangan cari nama lae. Su siap Provinsi Maluku Tenggara. Jadi katong harus ambil momen cepat,” tambahnya.
Mayoritas masyarakat tenggara sejatinya sangat mengharapkan pembentukan wilayah tenggara sebagai daerah provinsi yang baru. Beberapa pihak sebelumnya telah berupaya merealisasikan hal ini. Bahkan nama Maluku Tenggara Raya sudah sering didengungkan sebagai nama provinsi jika pemekaran dapat diwujudkan.
Pembentukan daerah otonomi baru pada dasarnya bertujuan agar rentang kendali pemerintahan lebih dekat menjangkau masyarakat di Maluku bagian tenggara.
Kendati demikian harapan ini masih terkendala dengan adanya moratorium Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang belum mengizinkan adanya pembentukan provinsi dan kabupaten/kota yang baru.*** TIM