KABARTERKINI.NEWS – DPRD bersama Pemkab SBB menggelar sidang rapat paripurna V masa sidang kedua tahun 2019, dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten SBB terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.Kamis 25/7
Pantauan Media ini, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Keadilan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Ranperda Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten SBB
Dengan berbagai pandangan dan kritikan yang disampaikan ke delapan fraksi DPRD untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dalam meningkatkan PAD lewat Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang.
Bupati SBB Moh Yasin Payapo dalam sambutannya mengatakan. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah potensial,
” Dimana kita telah memiliki UPTD Metrologi dan unit Metrologi Legal yang merupakan bagian dari Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga kerja” Ungkap Bupati
Payapo menjelaskan, dari delapan pasar tradisional di SBB, empat diantaranya telah mendapat predikat Pasar tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Hal ini tentu memberi kontribusi retribusi dari pelayanan Tera/Tera ulang sekaligus menjamin para konsumen dalam bertransaksi” Jelas Payapo.
Payapo berharap kepada pimpinan OPD agar dapat meningkatkan kinerja dalam rangka mendorong naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jika ada OPD yang belum memiliki kerangka regulasi terkait pajak dan retribusi daerah, untuk dapat sesegera mungkin menyiapkan Ramperda agar bisa diproses selanjutnya di Bapepamperda DPRD” Harapnya.
Dikesempatan yang sama pula Ketua DPRD SBB Julianus M Rutasouw dikatakannya, kedelapan fraksi DPRD Kabupaten Seram Bagian barat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,
Maka DPRD Kabupaten SBB menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ” Akui Rutasouw
Lanjut Rutasouw, Maka dengan itu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 170/04/kpts-dprd/sbb/2019 tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Bapemperda selama pembahasan serta catatan setiap fraksi lewat pendapat akhirnya, kiranya hal ini menjadi perhatian bagi saudara Bupati dan seluruh jajaran pemerintahan daerah,
” hal ini Guna perbaikan dan penyempurnaan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik kedepan.” Harap Rutasouw***FIT