KABARTERKINI.NEWS – HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA HUAMUAL BARAT (HIPPMHAB ) MALUKU kembali turun lapangan melakukan aksi demo di kantor PLN Maluku dan Maluku Utara persoalan listrik di 19 dusun pertama Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.Senin 22/7
Aksi demo para Aliansi Himpunan Pelajar Mahasiswa Huamual Barat menuntut agar pihak PLN menyalahkan listrik selama 24 jam di 19 dusun petuanan Desa Luhu yang sampai saat ini tidak menikmati aliran listrik dan banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PLN yang sangat merugikan pelanggan itu sendiri.
Korlap aksi demo Sahril Muslih melalui press rilisnya yang diterima media ini dikatakannya Energi listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini, Penyediaan energi listrik di Indonesia dikelola oleh suatu badan usaha milik negara yaitu PT PLN Persero.
Sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik, sampai saat ini belum mampu memberikan pelayanan yang seimbang dan kewajiban yang dibebankan kepada pelanggan atau konsumen ” Ungkapnya
Menurut Muslih, selama ini pelanggan selalu dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik tepat waktu jika tidak akan dikenai sanksi, baik denda atau pemutusan arus listrik. Dilain pihak PT PLN tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan.
Peristiwa pemadaman listrik secara sepihak yang terus terjadi di kabupaten seram bagian barat kecamatan huamual, khususnya 19 dusun petuanan desa luhu menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap masyarakat 19 dusun ” Jelas Muslih
lanjutnya, Peristiwa pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN rayon desa luhu terhadap masyarakat 19 dusun berlangsung sejak lama, persoalan pemadaman ini pun tidak pernah di informasikan kepada masyarakat dan saat ini ada Aturan-aturan yang di berlakukan dalam penyediaan listrik dengan memakai giliran menyala.
Contohnya dari dusun Talaga sampai dusun ulatu malam ini mereka punya giliran menyala, sebaliknya dusun Talaga sampai papaya ke dusun air papaya tidak menyala.” Akuinya
Ditambahkannya, Padahal dalam kenyataan nya kekita penagihan membayar listrik oleh PLN rayon desa luhu, masyarakat selalu membayar tepat waktu, dan petugas PLN selalu melakukan pungli di masyarakat.
Di dalam pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrian sudah dijelaskan bahwa apa yang menjadi kewajiban dari PLN dN sebagai konsumen yang dirugikan kita mempunyai hak untuk dituntut apa yang menjadi hak kita.
Atas dasar latar belakang itulah kami atas nama himpunan pelajar pemuda mahasiswa huamual barat ( HIPPMAHB ) Maluku. Menuntut :
- Menyalakan listrik 24 jam. 2. Menghentikan pemberlakuan aturan listrik menyala memakai giliran
- Mengoptimalkan pelayanan listrik sesuai visi misi PT PLN. 4. Memecat petugas PLN yang melakukan pungli. 5. Memecat ketua PLN rayon desa , karena tidak efektif profesional dalam bekerja.
Untuk itu muslih berharap kepada pihak PLN Maluku dan Maluku UtaraUntuk segera menindak Lanjuti terkait dengan tuntutan yang kami sodorkan.
Jika 5 tuntutan kami tidak di tindaklanjuti oleh pihak PLN Maluku dan Maluku Utara maka kami akan kembali turun kejalan untuk menuntut keadilan kemerdekaan untuk menikmati aliran listrik untuk 19 dusun petuanan Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten SBB,” harapnya.*** Im