KABARTERKINI.NEWS– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia di jakarta pada beberapa waktu lalu terkait dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk SBT yang penyalurannya masih nol persen.
Pada Hari ini Senin tanggal 1 Juli 2019 Komisi B kembali mendatangi Kanwil Dirjen Perbendaharan Provinsi Maluku di Ambon dari nomimal Rp. 145,5 M alokasi DAK fisik untuk Kabupaten SBT hingga 1 juli 2019 masih nol persen. Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten SBT Bapak Noaf Rumau, diterima lengkap oleh Bapak Sunoto, pelaksana tugas Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, batas penyaluran tahap pertama tgl 21 juli, hanya tersisa 20 hari terhitung dari sekarang, padahal semua kabupaten/kota di Provinsi Maluku sudah penyaluran semua untuk tahap pertama.
Anggota DPRD Kabupaten SBT Alimudin Kolatlena kepada media ini menyampaikan, Ada 19 bidang di Kabupaten SBT yang terdapat pada OPD dan Badan di Kabupaten SBT yang mendapat alokasi DAK fisik tersebut, yang paling besar dananya adalah Kesehatan, Pendidikan dan Jalan. Terlambatnya syarat administrasi yang disampaikan oleh Pemda ini akibat dari terlambatnya lelang di daerah dan juga hasil review dari inspektorat daerah.
“Tinggal 20 hari batas waktu pencairan tahap satu. Kabupaten SBT masih nol persen Kabupaten/kota lain semua sudah Kabupaten SBT rugi jika dana yang sudah dialokasikan tidak bisa digunakan,” jelas Kolatlena.
Dikatakan Kolatlena, Untuk sementara kabupaten/kota lain semua sudah hanya Kabupaten SBT yang belum. Ia mendesak pemda SBT agar cepat menyelesaikan syaratnya.
“Daerah rugi besar jika dana sebesar ini tidak bisa ditransfer kerena kelalaian atau ketidakmampuan Pemda dalam memanfaatkan dana ini untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas masyarakat di daerah,” ungkap Kolatlena.
Ditambahkanya, Selaku wakil rakyat. Dirinya terus mengingatkan dan mendesak Pemda karena itu dana besar dan sangat membutuhkan dana itu untuk pembangunan serta peningkatan pelayanan dan kualitas masyarakat.
Kolatlena juga terus mendesak kepada Pemda SBT melalaui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses lelang yang sudah direncanakan dalam mempercepatkan pembangunan fisik.
Dalam pantauan sejumlah kabupaten/kota di Maluku sudah memulainya, bahkan sudah ada yang selesai lelang dan minta pihak terkait agar tidak menunda-menunda lagi proses lelang tersebut.
Kolatlena juga berharap percepatan proses lelang tidak boleh terlambat, dia meminta semua pihak harus mengejar bola dan tak perlu ragu jika sudah sesuai dengan aturan.
“Apa yang di tunggu lagi, kenapa harus ragu dan takut memulai jika prosedur dan aturan lelangya benar, karena saat ini masyarakat menunggunan yang mungkin sempat tertunda tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu tidak ada alasan bagi ULP maupun OPD untuk menunda-nunda proses pelelangan,” tutup Kolatlena tegas.**IM