KABARTERKINI.NEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) gelar rapat paripurna kesembilan masa sidang kedua tahun 2019 dalam rangka penyampaian akhir fraksi fraksi DPRD terhadap sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten SBT dan hak inisiatif DPRD.
Paripurna tersebut berlangsung tepat malam hari, Selasa (25/6/2019),di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten SBT.
Terdapat empat buat rekomendasi yang tidak satupun fraksi yang keberatan dalam proses pengesahannya.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten SBT tidak berkeberatan serta menyetujui 4 (empat) rekomendasi Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, DPRD juga menangguhkan persetujuan 5 (lima) buah Ranperda dengan catatan akan di bahas kembali antara DPRD dengan Pemerintah Daerah pada masa persidangan berikutnya sebelum tanggal 30 Agustus 2019 mendatang.
Berikut Empat Ranperda yang di setujui menjadi Peraturan Daerah pada pembahasan oleh DPRD dan unsur Pemerintah Daerah yakni:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Peredaran Minuman Berakohol.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Kian Darat, Kecamatan Lian Vitu di Kecamatan Seram Timur dan Kecamatan Teluk Waru di Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sedangkan lima Ranperda yang masih ditangguhkan persetujuan dewan dengan catatan akan dibahas kembali bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah pada masa sidang ini yakni:
- Rancangan Peraturan Daeran tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2017 tentang Pendirian Perusahan Daerah Air Minum Mitra Karya. Terhadap Ranperda ini DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang pendirian perusahan daerah mitra karya. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan nama perusahan daerah air minun mitra karya menjadi perusahan daerah air minum gumumae. Perubaha peraturan daerah tersebut dilakukan agar pendirian perusahan daerah dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Rancangan Peraturan Daeran tentang Tempat Pelelangan Ikan. Judul rancangan Peraturan Daerah ini harus dirubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
- Rancangan Peraturan Daeran tentang Retribusi Tera/Tera Ulang. Mengingat Ranperda ini mengatur tentang retribusi, untuk itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka sebelum rancangan ini disetujui oleh DPRD terlebih dahulu harus di evaluasi di Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
- Rancangan Peraturan Daeran tentang Prostitusi. Ketentuan mengenai prostitusi sudah diataur di dalam KUHP, sehingga permasalahan diatur lebih lanjut dalam perubahan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum.
- Rancangan Peraturan Daeran tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Judul Ranperda ini harus di ganti, sehingga ketentuan serta pengaturannya akan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang penyelenggara sistem pendidikan nasional.
Paripurna berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Hujan komentar dan kritikikan untuk membangun dari para wakil rakyat SBT berkahir dengan kesepakatan point-point tersebut diatas.
Ketua DPRD Kabupaten SBT Agil Rumakat usai memimpin paripurna, menegaskan, keempat Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh DPRD tersebut kedudukannya sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menjalankan setiap ketentuan yang terdapat dalam empat buah Rancangan Peraturan Daerah ini,” tegas Rumakat.
Rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap 9 (sembilan) buah Rancangan Peraturan Daerah ini juga dihadiri Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas, Kapolres SBT, AKBP Saminata dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah.
Kekesalan Ketua DPRD SBT
Ketua DPRD juga sesali ketidak seriusnya sikap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan untuk mewakili Bupati dalam pembahasan terhadap sembilan buah Ranperda bersama dengan DPRD.
“Saudara saudara pimpinan OPD yang ditugaskan oleh Bupati menunjukkan sikap tidak partisipatif dan cenderung apatis yang berakibat pada terhambatnya proses pembahasan ranperda ini,” ungkap rumakat.
Dia menjelaskan dari sembilan Ranperda yang dibahas di DPRD, tiga Ranperda diantaranya atas pengusulan hak inisiatif DRPD Kabupaten SBT, satu dari tiga Ranpeda tersebut juga disetujui dan ditetapkan dalam empat Ranperda yang disetujui malam ini yakni Ranperda tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. *** IM