KABARTERKINI.NEWS– Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku bekerja sama dengan Sub Direktorat Kerja Sama Intelijen dan Bimbingan Jaringan, melaksanakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan Intelijen Keimigrasian di aula Kantor Wilayah Kemenkumham. Acara Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum HAM, Andi Nurka.
Dalam sambutannya, Nurka mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan Pendampingan Implementasi Peraturan bidang Intelijen Keimigrasian, diharapkab agar Internalisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Intelijen Keimigrasian dapat tercapai.
“Saya harap agar semua yang hadir bisa mengimplementasikannya dengan maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya terkait dengan intelijen keimigrasian,”harapnya.
Kakanwil percaya bahwa keberadaan intelijen keimigrasian sampai pada tingkat provinsi saat ini, akan bekerja secara profesional dengan pola kerja yang kolaboratif dan partisipatif untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah dimata masyarakat.
Dengan berlakunya peraturan mentri hukum dan ham RI no 30 tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 kementrian hukum dan HAM RI melalui dirjen imigrasi RI telah diberikan kewenangan salah satunya untuk mengawasi pergerakan manusia atau lintas batas manusia baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Indonesia, sebagaimana di telah di atur dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentwng keimigrasian dan PP nomor 31 tahun 2013, pengawasan tersebut merupakan penegakan hukum yang bertujuan menjaga keamanan, ketertiban dan perlindungan terhadap pelaksanaan pembangunan secara kondusif.
“Oleh karena dengan berlakunya permen Kumham tersebut, maka peran direktorat intelejen keikigrasian sangat strategis dimana selama ini fungsi pengawasan keimigrasian yang sebelumnya diemban oleh direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian sekarang dipercayakan kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian yang implementasinya kewilayah diemban oleh kepala bidang intelejen dan penindakan serta di UPT di keimigraisan dilapangan harus benar-benar maksimal,” pintanya.
Kakanwil menegaskan, jadikanlah momentum perubahan peradigma birokrasi saat ini untuk mengembalikan wibawa imigrasi BHUMI PURA WIRA WIBAWA yang adalah semboyan untuk imigrasi mengandung makna bahwa imigrasi memiliki peran penting didalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan ini diikuti 25 peserta dari Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Klas I TPI Ambon dan Kantor Imigrasi Tual. Selain itu didatangkan 3 orang narasumber dari Direktorat Jenderal Keimigrasian RI yakni KaSubdit Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan, Ari Tri Esthi Moeljantro, Kepala Seksi Perkiraan Keadaan Intelijen, Edu Andarius Aria, Kepala Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai II Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Gugun Gundari dan JFU pada Direktorat Intelijen Keimingrasian, Tanti Kusuma Gandawati.