KABARTERKINI.NEWS – Rapat Koordinasi tatap muka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Pemerintah Daerah yang diwakilkan oleh Assisten 1 Setda SBB Zeth Selano dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa SBB Moksen Pelu.
Rapat koordinasi DPRD dan Pemkab SBB guna pembahasan percepatan pengesahan empat buah ranperda DPRD bersama Pemerintah Daerah SBB diantara Ranperda Negeri,Ranperda Saniri,Ranperda Desa,Ranperda BPD dan Ranperda Penetapan Negeri Adat Selasa 18/6/2019 yang berlangsung diruang Komisi A DPRD SBB.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten SBB Moksen Pelu menjelaskan ada empat (4) ranperda yang dibahas di DPRD SBB yang sudah selesai sampai titik akhir yang saat ini menjadi politik karena belum ditetapkan sehingga berpengaruh pada pemilihan kepala desa maupun raja.
” Jika belum ditetapkan bisa jalan pemilihan kepala desa tapi kita menganggap 92 negeri adalah Desa ” Ungkap Pelu
Lebih lanjut dijelaskannya,jika lama menjadi politik berarti pemilihan akan digunakan Peraturan Bupati,namun kelihatannya DPRD dalam hal komisi A DPRD SBB sudah memiliki niat baik,dengan komitmen mempercepat pembahasan ranperda Pilkades
” Intinya yang tertinggal 87 negeri yang desa dijabat tinggal 5 yang divinitif,ini yang harus kita pacu supaya 87 Desa bisa devinitif ” Jelasnya.
Ditambahkannya,intinya komisi A memiliki niat untuk melakukan penggodokan ranperda Pilkades yang telah kita ajukan supaya dalam waktu dekat bisa diproses pemilihan kepala Desa.
” Komisi A punya niat baik,intinya kami pemkab SBB punya prinsip agar desa desa punya pemimpin yang devinitif,dan kami sudah punya payung hukum tentang pilkades,
Sehingga pilkades dapat berjalan secara bergelombang dan bertahap untuk 87 desa yang belum devintif pemimpinnya ” Tambah Pelu.
Ditanyakan soal pemkab SBB terlambat proses ranperda,Pellu enggan memberikan komentar,dan katanya pemkab SBB juga merespon untuk mempercepat kalau Desa masih tetap penjabat akn mempengaruhi proses perencanaan,proses pengelolaan keuangan desa.
” Kalau Desa itu dipimpin oleh kepala desa yang divinitif semua dokument perencanaan bisa diatur dengan baik” Akuinya
Dikesempatan yang sama pula,menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD SBB Ismail Marasabessy rapat koordinasi percepatan penetapan 5 ranperda sangatlah penting dalam hal ini untuk pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten SBB
“Kami sudah siapkan peyampaian nota pengantar namun informasi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB belum berada ditempat.
Sehingga ditunda sampai dengan Bupati SBB Moh Yasin Payapo berada di SBB” Pungkas Marasabessy.
Jika dalam waktu dekat proses ini tidak jalan akan digunakan perbup namun hal ini dibantahkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD SBB Ismail Marasabessy
Marasabessy menjelaskan Perbup tidak bisa digunakan,dalam pemilihan kepala Desa maupun pemerintahan negeri secara serentak harus menggunakan Perda bukan dengan perbup
” Tidak bisa gunakan perbup untuk pemilihan kepala Desa maupun pemerintahan negeri secara serentak diKabupaten SBB karena tidak sesuai dengan undang – undang ” Jelas Marasabessy
Intinya saat ini ada kendala karena semuanya harus menunggu Pak Bupati SBB ditempat agar bisa melakukan proses pembahasan dengan DPRD SBB terkait dengan nota pengantar
” Barang kali intinya kalau nota pengantar sudah disampaikan maka proses pembahasan bisa saja dilakukan,dan kalau tidak ada nota pengantar dari kepala daerah maka semua terhambat ” katanya
Hal ini yang menyebabkan pemerintah daerah disebut sebagai penghambat,olehnya itu jangan beranggapan bahwa yang mengahambat ini semata – mata hanya DPRD,namun tidak disadari bahwa pemerintah daerah sebagai penghambat ” Tutupnya***Ongen/ FIT