KABARTERKINI.NEWS- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui tim kuasa hukum secara resmi mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU RI perihal penetapan hasil yang di umumkan tanggal 21 Mei 2019 lalu.
Berkas keberatan terhadap surat penetapan bermomor : 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota secara nasional itu sudah terdaftar pada pukul 01.20 WIB dini hari di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumaat (24/05).
Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Dr. Fahri Bachmid, kepada media ini menyatakan, permohonan/gugatan hukum yang diajukan adalah bagian dari langkah dan hak konstitusional partai politik.
Hak tersebut untuk mempersoalkan hasil Pemilu yang dinilai tidak sejalan dengan proses dan mekanisme yang berlaku sehingga terjadi kerugian hak konstitusional yang tentunya harus diperselisihkan di Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan tata negara yang diberikan kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945.
“Secara garis besar, yang kami persoalkan dalam pokok permohonan (fundamentum petendi) adalah terdiri dari pengelambungan suara sah serta pengurangan suara sah serta berbagai kecurangan-kecurangan lainnya yang secara aktual telah merugikan kaders Golkar serta suara Partai Golkar secara keseluruhan,” ujar Bachmid.
Menurutnya, pada akhirnya Golkar kehilangan kursi mulai dari DPR RI, DPRD Kab/Kota yang ada di Maluku.
Secara teknis, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilu tahun 2019 khususnya untuk Maluku yang menjadi basis persoalan adalah DPR RI Provinsi Maluku.
Bachmid merincikan, masalah itu terjadi di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Hoak Sorbai, Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Kei Besar, Kecamatam Kei Kecil Timur Selatan dan lain-lain. Kemudian terjadi beberapa pelanggaran serius di beberapa TPS yang ada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Disisi lain, rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di 8 desa pada Kabupaten Maluku Tenggara, tetapi penyelenggara (KPU Kab.Maluku Tenggara) tidak menindaklanjutinya sebagaimana mestinya. Hal ini tentu sangat berpengaruh secara signifikan atas komposisi perolehan suara,” paparnya.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, pihaknya mempersoalkan di kabupaten Maluku tengah khususnya daerah pemilihan (Dapil) 5, Maluku Tengah Dapil 4, yang secara kualitatif telah terjadi berbagai pelanggaran yang tidak diselesaikan secara berjenjang sesuai mekanisme penyelesaian dan secara kuantitatif telah terjadi bergeseran suara secara signifikan yang merugikan Partai Golkar.
Dilanjutkan, untuk Kabuoaten SBT, yang diperselisihkan adalah Dapil 3 Kecamatan Pulau Gorom dan sekitarnya, yang mana secar sistematis penyelenggara merekayasa angka-angka perolehan suara yang merugikan partai.
Pola dan modus yang dilakukan adalah perubahan jumlah angka suara pada dokumen DA.1 PPK dan dokumen DB.1 KPU, yang secara prinsip tidak sinkron angka-angka itu dengan dokumen C1 yang ada pada masing masing pihak.
Dan selisih suara atas pelanggaran ini sangat signifikan serta berpengaruh terhadap perolehan suara dan kursi.
“Sedangkan untuk Kabupaten Maluku Tenggara, khusunya Dapil 4 yang terdiri dari Kec. Kei Besar Utara Timur, Desa Haar Waaar TPS 01, yang mana telah terjadi kesalahan serta kecurangan dalam perhitungan sehingga merugikan hak konstitusional Partai Golkar, kami telah mengajukan permohonan/gugatan perselisihan ini ke MK tadi malam,” pungkasnya.***