KABARTERKINI.NEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku terus meminta agar masa tenang pada 14-16 April 2019 tidak dipakai lagi untuk melakukan kampanye Pemilu, karena kampanye sudah dilakukan sejak September 2018 lalu hingga 13 April 2019.
Pasalnya, di masa itu benar-benar bebas dari aktivitas apapun dan menjadi waktu untuk pemilih merefleksikan pilihannya untuk memilih pada waktunya di Rabu, 17 April 2019.
Hal tersebut juga sejalan dengan peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu pasal 20 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pengawas pemilu memastikan peserta Pemilu tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.
Karena juga sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 24 ayat (4), selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun.
Untuk diketahui, Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sebab sesuai PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, masa kampanye dilakukan dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019, sedangkan 14-16 April 2019 itu masa tenang.
“Maka, seluruh alat peraga kampanye tidak lagi terpasang di tempat-tempat umum dan APK tersebut dapat dibersihkan masing-masing peserta Pemilu,” tandas anggota Bawaslu Maluku, Paulus Titaley dalam rilisnya yang didapat media ini, Jumat (12/4/19).
Lebih tepatnya, menurut Titaley, selama masa tenang juga, pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu Presiden-Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tertentu atau memilih calon anggota DPD tertentu.
“Kami juga meminta penayangan iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan, harus dihentikan atau berakhir pada pukul 00.01 Wit tanggal 14 April 2019 dini hari. Apabila ditemukan adanya penayangan iklan kampanye melewati waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut dinyatakan kampanye diluar jadwal atau kampanye dalam masa tenang,” harap Titaley.*** Rul