KABARTERKINI.NEWS- – DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum oleh tim Gakkum KLHK terhadap kasus illegal loging yang terjadi beberapa waktu lalu. Selain mendukung penegakan hokum, DPRD juga akan menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Ada yang sudah ditangkap ya diproses hukum silakan kita mendukung,dari awal mendukung,kita mendukung proses penegakan aturan hukum terkait dengan kasus illegal loging “ hal ini disampaikan Ketua DPRD Aru,Andreas Liembers kepada Wartawan diruang kerjanya Jumat pekan kemarin saat dikonfirmasi terkait sikap dewan dalam menyikapi penyitaan 38 kontener berisi kayu asal Aru oleh GAKKUM KLHK tanggal 22 Februari 2019 di Surabaya.
Menurutnya,kejadian tersebut akan menjadi catatan penting, usai pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pileg 17 April 2019 mendatang,Komisi II akan ditugaskan untuk berkordinasi ke Kementerian Kehutanan RI dan menyampaikan protes keras.
“ ini menjadi catatan saya bahwa selesai kita melakukan semua kegiatan ini saya akan tugaskan komisi II saya minta untuk mereka melakukan perjalanan dinas ke Kementerian untuk membicarakan soal kayu ini,bukan bicarakan tapi kita akan protes keras maka itu saya minta semua stakeholder proaktif menyikapi soal ini “ ujarnya.
Liembers mengaku,protes keras ini dilakukan pasalnya hal tersebut sudah pernah disampaikan DPRD ke Dishut Provinsi beberapa waktu lalu,saat itu dewan tidak menyetujui kalau kayu asal Aru dikirim keluar daerah.
“ terkait dengan kayu ini,saya sudah pernah mengutus Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi untuk bicarakan karena secara regulasi kewenangan di Provinsi dan Pusat,kita lakukan protes bahwa kita tidak mau hasil hutan berupaya kayu itu dikirim keluar daerah dan itu ada beberapa hal yang kita bicarakan “ ngakunya.
Larangan ini cukup beralasan,pasalnya kendati puluhan bahkan ratusan kubik kayu dikirim keluar daerah tetapi kontribus pendapatan daerah sebanding,dilain sisi maraknya penebangan akan menggunduli daratan pulau Aru yang sebagiannya dikelilingi laut.
“Kalu kita lihat dari luas wilayah daratan di Aru sangat kecil nah ini kita takuti bahwa nanti pada saatnya hutan kita bisa gundul,manfaat yang diterima dari hasil pengiriman kayu keluar daerah sangat minim “ ujarnya.
Karena itu dia menegaskan,meskipun regulasi yang mengatur saat ini memberikan kewenangan kepada Pusat dan Provinsi tetapi masih ada kewenangan daerah lainnya yang dapat di atur menggunakan Peraturan Daerah (Perda),Perda ini secara tegas akan melarang penebangan hutan oleh masyarakat lokal serta pengiriman keluar Daerah untuk kebutuhan industry besar.
“ Memang dari sisi secara regulasi skrang inikan kewenangan memberikan ijin membawa kayu keluar itukan ada pada Provinsi dan Kementerian kita juga sudah pernah bicarakan dengan Pemerintah Daerah agar membatasi bahkan meniadakan pengiriman keluar mari kita cari sisi regulasinya dan juga penebangan liar oleh masyarakat local juga harus diatur sehingga tidak sembarangan kayu ditebang “ tandasnya.
Sebelumnya tanggal 22 Februari 2019 lalu,Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, kembali mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru.
Ditjen Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV CHM, di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT, di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.