KABARTERKINI.NEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menggelar pemusnahan KTP-el rusak (invalid) dengan cara dibakar di halaman depan Disduk Capil SBT, Jalan Wailola kota Bula.
Pemusnahan tersebut atas dasar Validasi data kependudukan yang sesuai dengan realitas
diudara. Oleh sebab itu Kementerian Dalam Negeri menghimbau untuk memusnakan Kartu Tanda Penduduk Elektonik (KTP-el) dan KTP non Elektronik yang dinilai Invalid.
Informasi yang dihimpun tim media ini, Jumat (21/12) menyebutkan pemusnahan dilakukan tepat hari Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 09.30 Wit. Pemusnahan dihadiri Kadis Disduk Capil Kabupaten SBT Sidik Rumalowak, Ka Rendal OPS Polres Kabupaten SBT AKP M Antula, Ketua Bawaslu Kabupaten SBT Rosna Sehwaky, Komisioner KPU Kabupaten SBT Devisi Hukum Kisman Kelian, dan Devisi Teknis Taip Wangsi, Karteker Kepala Desa Wailolla Bula Yusran Buatan serta seluruh staf Disduk Capil SBT dan masyarakat.
Kepala Dinas Disduk Capil Kabupaten SBT Sidik Rumalowak dalam arahan singkatnya menyampaikan Pemusnahan KTP-El sesuai perintah Mendagri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga sesuai surat edaran Mendagri Nomor 471/13/11176/ tanggal 13 Desember 2018.
“Kegiatan ini dalam rangka menyukseskan dan memberikan kualitas kepada pelayanan kita terhadap tahun 2019 sebagai tahun Demokrasi yakni Pemilihan Umum baik Presiden dan Wakil Presiden DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, kaitanya adalah kegitan ini yang dilakukan serentak seluruh indonesia,” kata Rumalowak yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten SBT tersebut.
Dikatakanya, pemusnahan KTP yang invalid atau rusak tersebut agar tidak disalahgunakan, mengingat sejumlah kasus KTP-El yang sempat viral. Pemusnahan KTP-El rusak fisik, mutasi dan perubahan status.
“Pemusnahan KTP-El dalam rangka meminimalkan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan ukut serta dalam mensukseskan Pemilu tahun 2019,” terang Rumalowak.
Menurutya, sebanyak 4036 keping KTP Elektronik dan 61 keping KTP non Elektronik rusak (Invalid) berubah status dan lain sebagainya tersebut merupakan kumpulan sejak beberapa tahun terakhir ini, yang tersebar dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten SBT.
Pemusnahan KTP-El dan dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara oleh Kadis Disduk Capil SBT, Komisioner KPU, Bawaslu SBT dan perwakilan Polres SBT.** Im