KABARTERKINI.NEWS- Untuk mencegah terjadinya kebakaran, hutan dan lahan di wilayah tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Polres tanjungpinang melalui kapolsek tanjungpinang kota AKP REZA ANUGRAH melaksanakan patroli.
Selaian melansungkan Patroli, Kapolsek Tanjungpinang Kota bersama Bhabinkamtibmas dan personil patroli polsek kota memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat kelurahan Senggarang dan kelurahan kampung Bugis.
Sosialisasi dimaksdukan agar masyarakat yang akan membuka lahan pertanian untuk tidak serta merta membakar. Himbauan dan sosialisasi juga terarah kepada sejumlah pemilik lahan agar tetap memantau atau menggarap lahannya sehingga tidak terjadi kebakaran lahan/hutan.
Kapolsek tanjungpinang kota, AKP. Reza Anugrah sebagaimana dihimpun Tim Caka Media Grup, Sabtu (02/02) menjelaskan ancaman untuk pelaku pembakaran lahan atau hutan dapat dijerat dengan berbagai undang-undang, salah satunya KUHP pasal 187.
“barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 12 tahun,” jelas Kapolsek menarasikan pasal 187.
Kapolsek juga menyebutkan, pada tanggal 19 Februari lalu, pihaknya telah memasangan spanduk di persimpangan yang sering dilalui masyatakat yaitu simpang empat Senggarang dan simpang Empat Sei Ladi.
Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota, Polda Kepri berharap agar dengan pemasangan spaduk serta patroli dan sosialisasi ke masyarakat dapat menekan adanya kebakaran lahan atau hutan di wilayah tersebut.***TIM/Foto Ilustrasi