Jakarta, KTN- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) meresponi dengan cepat Laporan/Pengaduan yang disampaikan oleh Pengacara Yustin Tuny,SH. Laporan/Pengaduan dengan nomor: 47/KA-YT/LP/XII/2-18 tertanggal 17 Desember 2018 diterima oleh KPK RI Tanggal 19 Desember 2018.
Kepada Wartawan, Senin (18/2/2019) Yustin Tuny,SH menjelaskan, terhadap surat yang disampaikan dirinya ke KPK RI selanjutnya KPK RI menjawab surat tersebut dengan Nomor: R/517/PM.00.00/40-43/01/2019, bersifat segera, Perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat, Tanggal 31 Januari 2019 ditanda tangani atas nama Deputi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI,Heri Muryanto.
Dikatakan, dalam surat tersebut KPK RI menjelaskan bahwa pengaduan tersebut sebagai bahan koordinasi dan supervise atas penangan kasus dimaksus oleh aparat penegak hukum setempat.
“Ya Kemi memberikan apresiasi kepada Pimpinan KPK RI yang begitu cepat meresponi Laporan/ Pengaduan yang disampaikan dengan harap langkah supervise dapat dilakukan secepatnya agar supaya proses hukum yang keliru oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Piru dapat terungkap dan para pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus DD dan ADD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015 tetapi tidak jadikan sebagai tersangka agar supaya mereka bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Yustin Tuny.
Seperti diketahui, Laporan/Pengaduan yang disampaikan Yustin Tuny,SH ke KPK KRI terkait Kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2015. Bahwa Tanggal 25 Juli 2015 Bupati Seram Bagian Barat menerbitkan, Surat Keputusan Nomor: 821.2-251 Tahun 2015 Tentang Pembebasandari Jabatan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat.
Surat Keputusan Nomor: 821.2-251 Tahun 2015 Tanggal 25 Juli 2015 dalam Dictum memutuskan, menetapkan kedua “segala hak dan kewajiban yang melekat dalam pelaksana tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat dinyatakan tidak berlaku lagi”.
“Bupati Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 821.2/202 Tentang Pelaksana Tugas-Tugas Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Terhitung Tanggal 27 Juli 2015 berdasarkan fakta hukum diatas secara nyata kedudukan hukum Klien Kami Drs. R. Silooy sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat hanya dijabat selama 5 (lima) bulan,”tutur Tuni
Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat, nomor: 821.2/203 memerintahkan kepada Dra. B.D Puttileihalat untuk melaksanakan tugas-tugas Kepala BPMPD Seram Bagian Barat terhitung mulai tanggal 27 Juli 2015.
“Perbuatan hukum yang terjadi pada masa jabatan klien kami selaku PLT Kepala BPMPD Kabupaten SBB sejak Tanggal 12 Juni 2015 kurang lebih Pukul 10. 00 WIT, adanya demonstrasi yang dilakukan oleh kepala-kepala desa di Kantor Bupati Seram Bagian Barat, untuk meminta pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dari Bulan Januri sampai dengan Bulan Juni tahun 2015 yang belum terbayarkan,”Ucapnya.
Bahwa Tanggal 12 Juni 2015 kurang lebih jam 11.00 Wit rapat internal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdiri dari Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala DPPKAD Seram Bagian Barat.
“Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Seram Bagian Barat Jacobus Puttileihalat, S.Sos, MM. Bahwa Tanggal 12 Juni 2015 kurang lebih Pukul 14.00 Wit. Kepala DPPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat ke ruangan BPMPD dengan membawa uang Rp.260.000.000, (dua ratus enam puluh juta rupiah) selanjutnya staf BPMPD mengambil uang tersebut untuk dibayarkan kepada para kepala desa yang telah menanti pembayaran hak mereka,”Ungkapnya.
Tempat pembayaran hak-hak para kepala desa di restoran milik Bupati dengan catatan jika DD dan ADD telah dicairkan, uang yang telah diterima harus dikembalikan.
Pada saat proses pembayaran TPAPD kepada kepala desa berlangsung Terdakwa diberitahukan oleh staf bahwa ada LHP BPK RI tahun 2015 direkomendasika pembayaran TPAPD Tahun 2015 tidak boleh diberikan kepada raja yang telah habis masa jabatannya selama 10 tahun terakhir tersebut secara kontinyu dan telah merugikan Negara sekitar 2,5 M.
Total tunjangan tetap Aparatur Pemerintah yang diselamatkan oleh Pemohon Kasasi karena masa jabatan kepala desa yang sudah berakhir/selesai masa jabatan adalah Rp.154.800.000. Tidak membagikan TPAPD kepada para raja yang masa jabatannya telah berakhir sekalipun diancam berulang kali, Terdakwa tetap pada prinsipnya kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir tidak menerima TPAPD.
“Tanggal 13 Juni 2015, Terdakwa membuat Telaahan Staf Nomor: 414.1/ 8/BPM-PD/VII/2015 ditujukan Kepada Bupati Seram Bagian Barat Perihal Usulan Pencairan ADD untuk Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa,” Pungkasnya. (KTN-02)