KABARTERKINI.NEWS- Anak 14 tahun di kota Ambon jadi korban pelampiasan nafsu tiga pemuda. Meski dilakukan atas dasar persetujuan alias suka sama suka dengan korban, namun keluarga korban bersikukuh untuk melaporkan kejadian memalukan itu ke Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Kasubbag Humas Polres Ambon P.P Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dikonfirmasi mengakui hal tersebut.
Keluarga korban Tidak merelakan anak gadis mereka digagahi tiga pemuda secara bergantian.
“Kasus yang menimpah seorang gadis belia ini berinisial IWA (14),” akui Kasupy.
Dikatakan kasusunya sudah ditangani beberapa pekan lalu. Bukati laporan keluarga korban tepat tanggal 22/1/2019.
Korban digagahi secara bergantian oleh tiga pemuda, dengan inisial SA, MA dan Y yang merupakan warga Kota Ambon.
“Terkait kasus ini dua tersangka SA dan MA sudah ditahan di Rutan Mapolres Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara tersangka Y hingga kini masih dalam pengejaran Satreskrim Mapolres Ambon,” ungkapnya.
Berdasar pemeriksaan tersangka, didapati kronolgi yang pasti. Dijelaskan, berawal saat korban sedang berdiri di depan jalan di Jln Jenderal Sudirman Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, dimana tersangka SA datang dengan kendaraan bermotor kemudian menawarkan korban untuk jalan-jalan, korban pun ikut ajakan SA.
Keduanya (Koraban dan Tersangka SA) sempat menikmati pemandangan di atas JMP. kemudian SA menuju penginapan Puncak Asmara di kawasan Gunung Malintang, sampai di penginapann SA kemudian untuk berduaan melakukan hubungan terlarang itu.
Tidak sampai disitu, usai melampisakan nafsunya di penganapan tersebut tersangka SA kemudian membawa korban di depan Hotel Santika di Jlln Jenderal Sudirman, SA kemudian menyerahkan korban ke salah satu tersangka lain dengan inisial MA.
Tersangka kedua, MA melancarkan aksinya mengagahi tubuh korban. Setelah itu, MA kembali memperkenalkan korban kepada salah satu temannya lagi dengan inisial Y. Hal yang sama dilakukan tersangka Y kepada korban.
Perihal kesehatan korban akibat digagahi tiga pemuda secara bergantian, Kaisupy menyatakan sementara korban dalam keaadaan sehat-sehat saja.
“Kendati persetubuhan diilakukann atas suka sama suka, namun karena korban masih dibawah umur, maka ketiga tersangkan tetap di proses hukum,” akui Kaisupy.
Dalam kasus ini jelas Kaisupy, ketiga pemuda melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.
“Ketiga tersangka akan dihukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya***