KABARTERKINI.NEWS, Ambon – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Abdullah Ely mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan semua dugaan tindak pidana pemilu di sebelas Kabupaten Kota yang dilakukan Calon Anggota Legeslatif (Caleg).
Ely menjelaskan, saat ini ada beberapa dugaan tindak pidana dalam tahap proses pencarian barang bukti. Yang dibuktikan dengan barang dan jasa dari seorang caleg kepada orang lain ataupun harus ada saksi mata dari masyarakat.
“Karena dugaan, maka alat bukti dan saksi-saksi akan dibutuhkan oleh Bawaslu, kemudian nanti diputuskan dalam rapat pembahasan pertama atau gelar perkara” tutur Ely kepada wartwan di hotel marina Kota Ambon Jumat, (18/01).
Setelah pembahasan kata Ely, tersedia ruang khusus untuk yang bersangkutan dipanggil agar diminta penjelesan lanjutan. “kalau caleg terbukti, maka proses selanjutnya adalah panggilan resmi terhadap para saksi dari Bawaslu” ucapnya.
Pria bersarah Seram Bagian Timur (SBT) itu memaparkan, setiap caleg bisa mensosialisasikan diri dengan cara membagi-bagi kartu nama di kolam komentar media sosial atau event bahkan pada momen saat memperkenalkan dirinya kepada masyarakat.
“Tapi kemudian dilarang dan tidak dibolehkan memberikan uang, barang dan jasa serta janji-janji itu” ucap ketua Bawaslu Provinsi Maluku itu.
Selain itu, dirinya pun mengingatkan para caleg saat kampaye tidak boleh mengeluarkan uang dari batas yang ditentukan. Sebab, nantinya akan bermasalah dengan pihak Bawaslu. “kalau Caleg berikan lebih dari ketentuan berarti itu juga bisa bermasalah” tutupnya. ***Sof