Masyarakat Diminta Lapor Jika Rapid Tes Mahal

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS- Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan agar segera laporkan kalau biaya Rapid Test masih mahal. H ini disampaikannya kepada Media di Balai Kota Ambon, Kamis (09/07).

Dia mengatakan sesuai dengan surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengenai biaya Rapid Test hanya Rp. 150 ribu per orang.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementrian biaya rapid test sendiri maksimal hanya Rp150 ribu per orang. Dengan begitu biaya rapid test yang mahal dapat dilaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk kita panggil dan dikonfirmasi,” Ungkapnya.

Louhenapessy menambahkan, sebelumnya biaya rapid test dikeluhkan oleh masyarakat karena harganya yang melambung tinggi, namun dengan adanya surat edaran dari Kemenkes biaya rapid test hanya Rp. 150 ribu.

“Ini merupakan surat edaran resmi dari Kementrian dan itu mengikat semua institusi kesehatan. Masyarakat Harus proaktif untuk melapor itu harus itu,” Tegasnya.

“Tidak perlu lagi ada surat karena itu sudah mengikat dengan seluruh rumah sakit kalau misalnya ada laporan aduan mereka itu minta lebih baru kita kasih teguran kalau memang ada kasih masuk laporan resmi. Nanti kita panggil untuk dikonfirmasi tetapi tidak boleh memberatkan rakyat,” Lanjutnya.

Walikota melanjutkan, Pemerintah Kota mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi kepada instansi mana saja yang bisa melaksanakan rapid test, sehingga pemerintah kota juga berhak untuk memanggil institusi kesehatan yang ada saat dilaporkan oleh masyarakat.

“Pemkot punya tugas untuk memberikan rekomendasi kepada instansi mana saja yang bisa melaksanakan rapid test. Rekomendasi itu yang dipakai sebagai pegangan untuk pergi berangkat pakai itu kalau itu di luar institusi itu berarti otomatis itu tidak sah,” Imbuhnya.

Untuk rapid test sendiri, lanjutnta, biayanya tidak boleh mahal karena selain didasarkan pada surat edaran dari Kemenkes biar PT juga tidak boleh memberatkan masyarakat.

Rapid test memang berbayar untuk institusi kesehatan saat masyarakat ingin melakukan rapid test mandiri, sedangkan rapid test yang berdasarkan pada tracking oleh Pemkot digratiskan.

“Harga itu pakai standar yang sama dengan pemerintah Rp150 ribu itu maksimal. Kecuali mereka rapid karena adanya tracking Pemkot itu gratis,” tutupnya.*** riska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *