KABARTERKINI.NEWS— Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial, Awal Tuaritta, menuai kecaman keras dari masyarakat adat usai memberhentikan Imam Besar Masjid Baiturrahman Negeri Tial secara sepihak. Langkah kontroversial ini dinilai bukan hanya mencederai tatanan adat, tetapi juga menciptakan konflik baru di tengah upaya pemulihan hubungan antara Negeri Tial dan Tulehu.
Warga Tial merespons dengan aksi boikot terhadap kantor Pemerintahan Negeri pada Senin (26/5/2025), menuntut kejelasan dan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Awal Tuaritta.
Mereka menilai penjabat negeri telah menyalahgunakan wewenangnya serta mengabaikan peran strategis yang seharusnya difokuskan untuk membangun kedamaian antar dua negeri bertetangga yang sempat berseteru.
Wakil Ketua Saniri Negeri Tial, Haji Hasim Tuarita, yang juga perwakilan Soa Parentah Tuarita, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Imam Abdullah Tuarita yang telah mengabdi selama 15 tahun dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa proses adat maupun komunikasi dengan pihak soa asal.
“Penjabat negeri tidak punya hak memberhentikan Imam Besar Masjid yang diangkat melalui mekanisme adat turun-temurun. Surat pemberhentian dikeluarkan tanpa alasan yang jelas, tanpa musyawarah, dan tanpa menghormati tatanan yang berlaku. Ini tindakan yang kurang ajar dan tidak beradab,” tegas Haji Hasim.
Ia menambahkan, aksi yang dilakukan masyarakat bukan sekadar bentuk protes administratif, melainkan bentuk perlawanan terhadap tindakan yang melecehkan nilai-nilai adat dan budaya yang telah lama menjadi fondasi masyarakat Tial.
“Langkah ini bukan hanya menciptakan kegaduhan, tapi juga mengoyak keharmonisan yang sedang kami bangun dengan masyarakat Tulehu. Seharusnya Penjabat Negeri berfokus menciptakan suasana damai, bukan malah menambah luka,” ujarnya.
Haji Hasim mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Bupati Zulkarnaen Awath, untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Penjabat Negeri Tial.
“Kami minta Bupati jangan tinggal diam. Ini bukan persoalan kecil. Kalau tidak segera ditangani, ini bisa meluas. Penjabat seperti ini seharusnya dicopot, bukan dipertahankan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Imam Abdullah Tuarita diberhentikan melalui surat resmi yang ditandatangani Penjabat Awal Tuaritta dengan menggunakan stempel Pemerintahan Negeri.
Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa musyawarah, tanpa pelibatan soa, dan tanpa alasan yang rasional, padahal Imam tersebut diangkat melalui proses adat dan selama ini tidak pernah memiliki masalah dalam menjalankan tugasnya.
Situasi ini kini menjadi perhatian serius masyarakat adat dan tokoh-tokoh Negeri Tial, yang menuntut pengembalian kehormatan adat serta reformasi dalam kepemimpinan pemerintahan negeri agar lebih menghargai nilai-nilai budaya lokal.***