KABARTERKINI.NEWS, Ambon – Juru bicara aksi Latupati Kristian tuntut janji ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Julius M Rotasouw atas janjinya dalam penetapan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Negeri adat dan Bada Petahanan Desa (BPD) di SBB, Sabtu, (19/01).
Padahal, janji tersebut disampikan langsung di depan para Latupati dan diketahui lapisan masyarakat, diketahui pula semua faraksi saat rapat paripurna nasional pada akhir tahun 2018 lalu di kantor DPRD SBB.
Kristian kapada wartwan menyampaikan, peristiwa ini merupakan kebohon publik dari Ketua DPRD terhadap semua masyarakat SBB dan Latupati.
” Berdusta namanya. Kita akan laporkan modus penipuan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses” ucapnya dengan nada yang tegas.
Dia menjelaskan, saat rombongan pemuda SBB bersama Latupati hendak temui ketua DPRD di kantorya, Julius melarikan diri ke Jakarta.
“Ketua DPRD harus tenggung jawab. Karena ini tentang harga diri,” tuturnya.
Dia melanjutkan, semua ini telah dimainkan oleh Julius. Sudah persis Repeda ini sudah diketahui oleh Bupati SBB Yasin Payapo.
“Sekali lagi secapatnya Ketua DPRD SBB selesaikan permainan ini. Kalau tidak, turunkan semua saja karteker untuk semua desa” katanya.
Diketahui, Ketua DPRD SBB sudah berjanji saat dirinya menemui gerbong aksi Laputapi pada 18 Desember 2018 lalu.
“dijanjikan akan diputuskan Ranperda akhir tahun. Namun, tunda lagi pada 18 januari baru di bahas tetapi sampai oras ini belum ada kejelasan” tutupnya. ***Sof