KABARTERKINI.NEWS– Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Ambon-Seram membuka penerimaan anggota TKPSA Wilayah Sungai untuk kawasan tersebut.
Informasi yang diumumkan itu, ditanda-tangani oleh Tim Pemilihan/ Sekretariat TKPSDA WS AMBON-SERAM, Umi Munira H. Tuanaya, yang diterima media ini, 29 Mei 2023.
Dalam pengumuman tersebut, perekrutan dibuka untuk Organisasi/asosiasi non pemerintah dengan nomor 01/Sek-TKPSDA/WS.AMB-SER/V/2023.
Berikut Informasi rinci pengumuman tersebut:
PENGUMUMAN
PENERIMAAN ANGGOTA TKPSDA WILAYAH SUNGAI AMBON-SERAM
UNSUR NON PEMERINTAH
Nomor : 01/SEK-TKPSDA/WS.AMB-SER/V/2023
TKPSDA Wilayah Sungai Ambon-Seram mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur organisasi sebagaimana di bawah ini untuk menjadi anggota TKPSDA Wilayah Sungai Ambon-Seram unsur non pemerintah periode 2024-2029 dengan persyaratan sebagai berikut:
- Organisasi/asosiasi non pemerintah yang dapat mendaftar adalah organisasi/asosiasi yang termasuk dalam unsur sbb :
- Organisasi/asosiasi masyarakat adat
- organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian
- organisasi/asosiasi pengusaha air minum
- organisasi/asosiasi industri pengguna air
- organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan
- organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air
- organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energilistrik
- organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi
- organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga
- organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan
- organisasi/asosiasi pengusaha bidang
- organisasi/asosiasi penggendali daya rusak
Catatan : organisasi/asosiasi profesi keahlian tidak termasuk dalam 12 kelompok unsur diatas.
- Wilayah kerja organisasi/Asosiasi meliputi seluruh wilayah Wilayah Sungai Ambon-Seram
- Organisasi/asosiasi Sekurang-kurangnya telah melaksanakan 5 (lima) kegiatan yang relevan/berkaitan erat dengan kelompok unsur yang akan
- Untuk asosiasi sekurang-kurangnya mempunyai anggota 5 (lima) organisasi/mitra.
Organisasi/asosiasi wajib menyerahkan
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh ketua organisasi diatas meterai 10.000,-
- Menyerahkan copy akte pendirian Organisasi/Asosiasi dan perubahannya yang disyahkan oleh pejabat berwenang dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri
- Menyerahkan daftar nama pengurus organisasi yang ditandatangani oleh ketua
- Daftar) kegiatan yang relevan/ada hubungan dengan kelompok unsur yang akan diwakili, disertai keterangan yang memuat:
- Nama kegiatan;
- Lokasi;
- Waktu pelaksanaan kegiatan (dapat dilampirkan foto kegiatan);
- Kelompok sasaran kegiatan dan Jumlah peserta;
- Manfaat yang diperoleh dari kegiatan yang dilaksanakan;
- Bagi pendaftar dari Asosiasi harus memiliki anggota asosiasi paling sedikit 5 organisasi (lampirkan daftar nama, alamat, nomor telephone/fax/email) organisasi yang menjadi anggota asosiasi
Seluruh berkas sudah harus diterima Sekretariat TKPSDA Wilayah Sungai Ambon-Seram selambat-lambatnya Jumat, 23 Juni 2023, berkas dapat dikirimkam melalui email, pos atau diantar sendiri.
Dikirimkan/diantar kepada :
TIM PEMILIHAN/SEKRETARIAT TKPSDA WILAYAH SUNGAI AMBON-SERAM
Gedung Kantor Balai Wilayah Sungai Maluku
Jln. Mr. Chr. Soplanit Rumah Tiga, Kota Ambon, Telepon : 0911-3825019 Kontak person : 0812 4945 4364, Alamat email : tkpsdawsambonseram@gmail.com
Kelengkapan dokumen pendaftaran :
- Verifikasi dokumen pendaftaran
- Tujuan organisasi dan pengalaman organisasi/asosiasi
- Wilayah kerja organisasi/asosiasi
- Pemenuhan kelompok 12 (dua belas) unsur organisasi/asosiasi.
Ketentuan :
- Berkas pendaftaran yang sudah diterima sekretariat tidak akan dikembalikan;
- Selama proses seleksi pendaftar tidak dipungut biaya apapun;
- Hanya pendaftar yang persyaratannya lengkap akan dilakukan evaluasi dokumen;
- Pendaftar yang hasil evaluasinya meragukan akan dipanggil untuk klarifikasi;
- Evaluasi akan menghasilkan organisasi/asosiasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan akan dikelompokkan kedalam kelompok unsur yang sesuai;
- Hasil pengelompokan unsur akan diumumkan melalui media massa cetak yang beredar di Wilayah Sungai Ambon-Seram.
Tertanda,
TIM PEMILIHAN/ SEKRETARIAT TKPSDA WS AMBON-SERAM
Umi Munira. H Tuanaya