KABARTERKINI.NEWS– Penjabat Walikota Ambon Bodewyn M Wattimena meluncurkan program Desa Bersinar yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mewujudkan ketahanan keluarga anti Narkoba berbasis sumber daya pembangunan.
Peluncuran tersebut digelar di Negeri Batu Merah kota Ambon, Kamis (13/10)
“Atas nama Pemerintah Kota Ambon saya menyampaikan selamat dan syukur kepada BNN provinsi Maluku dalam kegiatan launching dan deklarasi (Desa bersinar) Desa Batu Merah semoga program Desa bersinar ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanganan penanggulangan narkoba di tingkat desa,” ungkap Wattimena.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas desa bersinar narkoba Desa bersinar yang dikelola secara partisipatif terpadu dan berkelanjutan berbasis pendayagunaan sumber daya di desa setempat yaitu Desa Batu Merah.
Dijelaska, Narkotika Psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) atau yang juga kita kenal dengan istilah narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba masih menjadi problematika bangsa serta menjadi keprihatinan pemerintah dan masyarakat Indonesia, kecuali bagi kita semua di Maluku dan Kota Ambon.
Pada khususnya penyalahgunaan narkoba tentu memiliki dampak yang negatif bagi kehidupan kita selain beresiko terhadap masalah hukum dan kriminal narkoba juga dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, maupun perilaku dapat dikatakan dampak narkoba akan sangat merusak masa depan kita. dari berbagai pemberitaan di media cetak dan elektronik kita ketahui bahwa narkoba telah masuk dalam kehidupan masyarakat kita lewat berbagai cara peredaran narkoba bahkan telah menyasar kalangan remaja, dan anak-anak lewat jajanan yang mengandung zat-zat berbahaya bahkan tidak sedikit aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, dan para pejabat di negeri ini, yang menjadi korban dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Oleh sebab, itu jika tidak diwaspadai maka bukan tidak mungkin wilayah Maluku dan Kota Ambon akan menjadi sasaran untuk peredaran narkoba hal ini yang terdiri dari kepulauan sehingga tentunya akan memudahkan jaringan peredaran narkoba,” jelas Walikota.
Kesempatan itu, Wattimena memberikan apresiasi dan menyambut dengan gembira, kegiatan launching dan deklarasi Desa bersinar di Desa Batu Merah, sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 selaras dengan motto Desa bergerak Indonesia Bersinar artinya dalam upaya melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba (P4GN), yang dimulai dari Desa menuju Indonesia bersih kegiatan ini sangat membantu masyarakat kota Ambon dalam usaha menyelamatkan diri dari bahaya narkoba dan juga membina untuk dapat hidup sehat jasmani dan rohani bebas dari tindak pidana narkotika.
“Saya sungguh berharap dengan adanya kegiatan ini kita dapat mengantisipasi bersama sejak dini melalui peran desa atau kelurahan untuk terus memperkuat, komitmen dalam memberikan pemahaman terutama kepada generasi muda, agar mereka tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif. tentang bahayanya narkoba pemberantasan narkoba ini harus dimulai dari kesadaran diri dari masing-masing keluarga pemberdayaan keluarga dinilai sangat penting dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara desa atau kelurahan dengan dinas terkait,” papar Wattimena.
Dan diharapkan para Lurah raja atau kepala desa bisa memberdayakan anak-anak muda yang sering berkumpul atau yang saat ini tidak bekerja, agar nantinya lebih bisa memahami bahayanya narkoba dalam Inpres nomor 2 tahun 2020 tersebut presiden republik Indonesia Joko Widodo telah menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga negara, terkait termasuk gubernur bupati atau walikota untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha.
Rencana aksi tersebut diantaranya melalui peningkatan kampanye publik, tentang bahaya yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba yang salah satu aksinya adalah pelaksanaan program Desa bersih dan desa bersinar. serta penyediaan layanan rehabilitas yang responsif, gender, dan sesuai dengan usia. serta dari berbagai latar belakang pecandu penyalahgunaan atau korban penyalahgunaan narkoba di setiap provinsi kabupaten atau kota.*** TASYA