Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Andy Chandra As’Adudin meminta seluruh penjabat Kepala Desa fokus pada tugas utamnya sebagai penjabat.
Hal itu selain untuk menjaga kepantasan sistem birokrasi di kabupaten bertajuk saka Mese Nusa, juga untuk mendorong percepatan usulan pengalihan status desa menjadi negeri.
Penjabat Bupati Andy Chandra melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (28/09) mengaku, skema percepatan penetapan negeri adat sejauh ini terkendala 9 desa yang enggan melaksanakan Pilkades, jika tahun ini tidak melaksanakan Pilkades, maka sesuai UU, maka Pilkades berikutnya baru bisa dilaksanakan 6 tahun kemudian.
“itu berarti desa tersebut baru bisa diusulkan menjadi negeri pada 6 tahun mendatang, dan itupun bila mereka melaksanakan Pilkades,” bebernya.
Sehingga hal itu perlu dilakukan terobosan besar dengan mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (PilkaDes) Serentak, kemudian nantinya baru dilakukan pengusulan perubahan status oleh kepada desa definitif.
Dikatakan, persolan potensi alam di sentaro Kabupaten SBB dapat dengan mudah diambil investor jika pemetaan hak ulayat belum bisa dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).
Sementara kata dia, pemetaan hak ulayat itu hanya dapat dilakukan jika desa-desa sudah di-negerikan atau telah beralih status menjadi desa adat. Untuk itu, penjabat Bupati menghimbau bagi desa-desa yang sudah teridentifikasi memenuhi kriteria untuk diusulkan berubah status dari desa ke negeri, terutama yang belum memiliki Kepala Desa definitif.
“Hendaknya Penjabat Kepala Desa tetap fokus pada tugas utamanya, yakni menyiapkan administrasi pelaksanaan Pilkades serentak tahap III guna memilih kepala desa Definitif,” kunci orang nomor satu di Saka Mese Nusa itu. *** TASYA