KABARTERKINI.NEWS – Terhitung sampai saat ini sudah mencapai 5.943 Pelaku Perjalanan (PP) mengurus Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Kota Ambon, di Posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Ambon.
5.943 SKKM terinci dari 4.886 SKKM sudah di setujui, 136 SKKM belum di proses, dan 921 SKKM yang ditolak.
Sebagian besar surat yang masuk di posko dan disetujui karena alasan perjalanan untuk kepentingan yang mendesak dan penting, termasuk kepentingan kegiatan kedinasan penanganan Virus Corona (cobid-19.
“SKKM yang ditolak karena perjalanan yang sifatnya hanya urusan keluarga, mengunjungi keluarga dan sifatnya tidak terlalu penting dan mendesak, sehingga di tolak,” Ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Joy Adriaanz kepada media di Posko Utama Operasi PSBB, Kamis (09/07).
Disampaikannya, persyaratan pengurusan SKKM Ambon yakni e-KTP, surat keterangan tes cepat non reaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi.
“Waktu berlaku SKKM Kota Ambon yakni hingga berakhirnya penerapan PSBB, dan lewat tanggal tersebut SKKM dinyatakan tidak berlaku lagi,” Bebernya.
“Tujuan PP yang terbanyak ke daerah Makassar, Namlea, Piru, Masohi dan Jakarta, ” Lanjutnya.
DIa menghimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam penerapan PSBB bukan melarang, tapi membatasi.
“Hingga waktu PSBB hari ini, kita berikan kesempatan bagi tim medis melacak area yang menjadi pusat penularan Covid-19, sehingga pelacakan bermanfaat ketika masyarakat berada di rumah,” tutupnya .*** riska