KABARTERKINI.NEWS– BERNIAT menipu untuk dapat serempetan Dana Desa (DD), La Ode Fahmi Kaimudin (34) akhirnya harus berurusan dengan kepolisian.
Hal ini bermula dari kecurigaan warga Iha atas nama Khairul Kaisupi, Minggu (01/03/2020).
Kecurigaan Kaisupy disampaikan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Pasalnya gelagat La Ode Fahmi Kaimudin tidak mencermikan seorang pegawai kejaksaan pada umumnya.
Bhabinkamtibmas, negeri Iha M. Latupono saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan itu, Senin (02/03/2020).
Menurut Latupono, oknum telah melancarkan aksi penipuan mulai dari menikahi seorang perempuan asli warga Iha menggunakan Identitas Palsu mengatasnamakan anggota Kejaksaan Namlea hingga upaya menipu perangkat pemerintah negeri Iha.
“Modus dia terbongkar saat hendak melancarkan aksi penipuan terhadap bendahara negeri Iha dengan mengatasnamakan anggota Kejaksaan,” akui Latupono.
Penipuan itu diawali dengan dalih membantu bendahara DD & ADD untuk memeriksa laporan Anggaran Dana Desa sebelum turun rekan rekannya yang akan mengaudit di negeri Iha.
“Adapun laporan ADD yang di cek oleh oknum ini Mulai dari laporan mulai tahun 2016, 2017 tahap pertama, kedua di thn 2019. Dia mengecek setiap pekerjaan terakhir di tahap pertama hingga kedua tahun anggaran 2019,” papar Latupono.
Latupono mengakui, saat dirinya dan dua personil Polsek tengah berkordinasi untuk menahan oknum, warga sudah berhasil menangkap dan memberikan pelajaran setimpal dengan memukul oknum teresebut. Baru selanjutnya diamankan dan digiring ke kantor Polsek Huamual.
Dari tangan oknum yang diduga pegawai kejaksaan gadungan itu, polisi menyita satu buag Id Cardt Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) atas nama Hastino Tomia.
Selain itu, Sebuah Topi BPAN, sebua papan nama dengan logo kejaksaan, sebuah ras dengan lambang Kabupaten Buru, sebuah dompet kosong. Satu unir Hand Phone android.
Hingga berita ini diturunkan,saat ini oknum pegawai gadungan itu masih diamankan di Polsek Huamual untuk dimintai keterangan lebih lanjut.*** RUL