KABARTERKINI.NEWS—DUA tempat usaha hiburan malam di kota Tiakur Maluku Barat Daya (MBD) belum memiliki ijin lengkap.
Hal ini diakui Kepala inas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) L.S.Leha kepada kabarterkini, Senin 17 Februari 2020 kemarin.
Dikatakan terkait dengan ijin dua tempat hiburan malam ynag belumn mengantongi ijin resmi diantaranya lokasi Tanah Tinggi dan lokasi K3..
“Kita dari dinas pariwisata belum pernah mengeluarkan rekomendasi ke dinas ptsp untuk mengeluarkan ijin untuk kedua tempat hiburan malam itu,” ungkap Leha.
Lanjut dikatakan, mereka (manajemen tempat hiburan malam) sudah pernah ke dinas tapi belum diberikan rekomendasi jalankan usaha.
“Saya selaku kepala dinas belum Mengeluarkan Rekomendasi ke dinas PTSP Untuk mengeluarkan Ijin karena mengingat Tempat Hiburan Malam itu satunya berdekatan dengan Rumah Warga dan satunya berdekatan dengan Kampus,” akui dia.
“Maka itu yang menjadi Referensi Bagi dinas Untuk tidak mengeluarkan Rekomendasi,” tambah dia singkat.
Untuk diketahui, kedua tempat hiburan malam itu sudah beroperasi lama. Untuk Tanah Tinggi sudah mencapai empat tahun dan untuk K3 sudah memasuki tahun kedua.*** JANES