Polres Buru Tangkap Empat Pelaku Asusila dan Penyebar Video Porno

Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS– MALANG nasib salah satu siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Sebut saja Mawar. Dirinya disetubuhi dua teman sekolahnya sendiri. Selain disetubuhi, mereka (para pelaku) dengan tidak berperi-kemanusiaan merekam tindakan bejat mereka.

Kejadian itu terjadi tanggal 7 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT di salah satu kos-kosan di Jalan Telaga Lonte Namlea, Kabupaten Buru.

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKB A Futuembun ketika dimintai keterangan tidak mengakui peristiwa tersebut.

Kepada wartawan, Futuembun menyatakan terjadi kasus persetubuhan dibawa umur dan kasus pornografi yang menimpa korban Mawar.

Dikronologikan, pelaku yang masih usia sekolah dan berasal dari dua SMA yang berbeda di Namlea itu mengajak korban ke salah satu kos-kosan.

Korban yang saat itu tidak memikirkan akan terjadi hal yang memalukan itu ikut kedua temannya. Sesampai di kos-kosan, Pelaku berinisial D mengatakan bahwa hari itu adalah Ulang Tahunnya.

“Untuk itu, korban mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh pelaku yang berinisial A untuk membeli dua botol sopi (Minuman Keras),” papar Tutuembun.

Kemudian, pelaku menegak minuman keras. Setelah beberapa saat, pelaku kemudian memaksa korban untuk disetubuhi.

Usai menyetubuhi korban, pelaku D memanggil pelaku A untuk sama-sama menyetubuhi korban.

“Bahkan pelaku D memanggul dua saksi lainnya yakni saksi I dan saksi A untuk merekam peristiwa tersebut,” runutnya.

Para pelaku dia ancam dengan pasal Kasus persetubuhan terhadapa anak di bawa umur pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) UU RI NO.17 THN 2016 TTG PENETAPAN PERPU NO.1 THN 2016 TTG PERUBAHAN KE DUA ATAS UU RI NO. 23 THN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UU SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DALAM UU RI NO.23 THN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 15 tahun penjara untuk kedua pelaku persetubuhan dibawah umur.

“Kemudian untuk pelaku pornografi dikenakan Kasus Pornografi pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI NO.44 THN 2008 TTG PORNOGRAFI DAN ATAU PSL 45 ayat (1) jo PSL 27 ayat (1) UU RI NO.19 THN 2016 TTG PERUBAHAN ATAS UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE,” paparnya.

Ancaman hukuman 6 bulan s/d 12 tahun penjara (UU PORNOGRAFI).

Sementara kepala sekolah dimana mereka berproses mengakui kejadian itu menimpa salah satu siswinya.

Ia menyayangkan tindakan siswa tersebut sudah diluar batas dan dikenakan hukuman seberat-bertanya yakni dikeluarkan dari sekolah.

Kata Kepsek tersebut, dirinya baru mengetahui adanya kasus pemerkosaan itu. Karena peristiwa tersebut terjadi diluar jam sekolah dan bukan menjadi tanggungjawab sekolah.

“Sekolah kan bertanggungjawab kepada siswanya selama 7 jam sekolah. Sementara diluar jam sekolah menjadi tanggungjawab orang tua mereka, tandasnya.**** EDHELWEIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *