KABARTERKINI.NEWS– Empat oknum wartawan yang diduga menyamar sebagai tim KPK perwakilan Maluku, melakukan pemerasan dan penipuan terhadap beberapa kepala desa (kades) di Wenwaru, Moa, Maluku Barat Daya.
Pada ruang rapat, dalam kegiatan “Telecomfrence” terkait tindak pidana penipuan dan pemerasan sebagaimana dimaksud kedalam rumusan pasal 378 Jo, pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo, pasal 64 atau pasal 368 Jo, pasal 55 Ayat (1) ke 1 e Jo, dan pasal 64 KHUPidana, Kapolres Maluku Barat Daya AKBP S. Norman Sitindaon S.I.K menjelaskan, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa ID Card tersangka 3 (tiga) buah, Surat Tugas 3 (tiga) Lembar, Handpone tersangka 4 (empat) buah, Uang Tunai sebesar Rp.17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu. Senin 27/01/2020.
“pelaku tersebut antaranya, Abraham Sahetapy alias Ampi (53), Onisimus Robibawala alias Oni (27), Yance Frans alias Yance (47), dan Septian Dion Irwanto alias Dion (24). Jadi total duit yang mereka peroleh dari hasil memeras mencapai Rp.39 juta,” kata Sitindaon.
Selain itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat menyatakan kepolisian telah menangkap empat orang wartawan yang menyamar sebagai tim KPK perwakilan Maluku, dan diamankan di Mapolres Maluku Barat Daya.
Sebelumnya peristiwa pemerasan terjadi pada Jumat (25/1). Elias Tenggawna, Kades Wenwaru ‘diperiksa’ oleh keempatnya terkait proyek pembangunan jalan beton sepanjang 300 meter dan proyek air bersih di desa Wenwaru, Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya yang menggunakan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Namun, proyek tersebut belum rampung.
Mereka mengancam bahwa hasil ‘temuan’ pada proyek itu terdapat penyimpangan, Elias pun dimintai uang senilai Rp.8 juta agar tidak masuk penjara.
“Ini temuan, mau tidak mau bapak Elias Tenggawna bisa masuk penjara,” kata Ohoirat meniru ucapan pelaku kepada Elias.
Elias awalnya hanya sanggup membayar Rp5 juta, namun para pelaku meminta tambahan Rp.3 juta dan akhirnya disepakati.
“Korban setuju dan memanggil bendahara desa memberikan uang Rp8 juta,” ujarnya.
Selain Elias, para pelaku juga memeras kepala desa lain diantaranya, Kades Kaiwatu Rp10 juta, Kades Tounwawan Rp1 juta, Kades Wakarleli Rp10 juta, dan Kades Moin Rp10 juta,” kata ohoirat.
“Jadi Total uang yang didapat hasil memeras mencapai Rp39 juta”.
Akibatnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolres Maluku Barat Daya.*** RISKA