KABARTERKINI.NEWS– Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Mahdi Kau di lahan milik Alimin Hamid masih didalami oleh pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Buru.
Perihal peyerobotan itu, tim Penasehat Hukum dari Alimin Hamid telah menyambangi Polres Pulau Buru untuk mempertanyakan laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Tim kuasa hukum yang yang terdiri dari Dominggus Huliselan dan Alfred Tutupary kepada wartawan, Rabu (22/01) mengakui sejak dilaporkan dari 27 Desember 2019 hingga kini kasusnya masih belum jelas.
“Jawaban dari penyidik, kasus tersebut masih didalami,” Alfred Tutupary.
Menurutnya, pihak Polres P.Buru akan mempresure laporan Alimin Hamid dan tidak membiarkan kasus itu terkatung katung.
Sehubungan dengan itu, pihak Polres P.Buru juga telah memanggil dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi dan juga pihak pelapor.
“Berdasarkan informasi dari Penyidik, pihaknya telah memanggil dan memeriksa kurang lebih 5 orang saksi, termasuk klien kami,” ujarnya.
Pihaknya berharap kasus tersebut dapat dituntaskan oleh pihak Polres P.Buru secara transparan.
Minta Lepas Police Line
Sejak kasus itu bergulir, Lokasi penyerobotan yang juga merupakan tempat usaha Alimin Hamid ditutup dan dipajang garis Polisi. Hal itu berdampak pada usaha Perbengkelan miliknya.
“Sejak laporan itu, pihak Polres P.Buru telah Memasang garis Polisi di bengkel milik pelapor. Dipasangnya garis Polisi membuat usaha perbengkelan milik klien kami mandek. Polisi memang menyuruh klien kami untuk melanjutkan usahanya, namun klien kami masih enggan,karena tidak ingin melakukan aktifitas di dalam area garis polisi,” Ungkap Penasehat Hukum.
Pihaknya berharap, pihak Polres P.Buru dapat sesegera mungkin menyelesaikan kasus itu dan melepaskan garis polisi, agar usaha perbengkelan miliknya dapat berjalan kembali seperti biasanya.
“Kami berharap kasus itu dapat diselesaikan. Dan garis polisi itu dilepaskan. Agar usaha klien kami dapat kembali berjalan normal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahdi Kau nekat menyerobot lahan dan masuk tanpa ijin serta memagari bengkel milik Alimin Hamid yang berlokasi di Kawasan Pilar, Kota Namlea, Pulau Buru.
Aksi itu dilakukan dengan dalih lahan itu adalah miliknya.
Parahnya Aksi nekat PNS Setda Kabupaten Buru, Bagian Pertanahan, itu Diduga hanya berbekal surat jual beli dibawah tangan. Dia tak bergeming meski Alimin Hamid telah mengantongi Akta otentik Sertifikat Lahan milik M.A Kau si pemilik sertifikat induk.
Sementara dilain sisi, Kendati belum dipecah dari sertifikat induk, Alimin Hamid kekeh lahan tempatnya membangun usaha perbengkelan adalah miliknya yang dibeli dari pemilik sertifikat M.A. Kau 2010 silam.*** rul