KABARTERKINI.NEWS– KEPALA Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohammad Roem Ohoirat mengakui keberhasilan jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam upaya menumpas habis pengguna/pemakai/pemilik barang haram Narkotika. Baik itu warga sipil maupun internal Polri itu sendiri.
“Ini merupakan sebuah prestasi atau keberhasilan dari rekan-rekan kita dari Polresta Pulau Ambon dan tentu kita beri apresiasi,” ungkap Kabid Humas Polda Mohmmad Roem Ohoirat saat gelar perkara kasus Narkotika di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (14/01).
Ohoirat menjelaskan, personil Polresta Ambon dibantu oleh Polda Maluku Dit Sabhara pada Senin (13 Januari 2020) Pukul 02:00 WIT (Pagi) berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku pengguna dan pemilik narkotika jenis sabhu-sabhu.
“Perlu kami sampikan bahwa dari lima tersangka ini, tiga diantaranya adalah anggota Polri. Kami sengaja tampilkan untuk menunjukan bahwa kami ini, serius dalam hal penanganan, tindak pidana terutama Narkotika. Karena itu sudah merupakan intruksi langsung dari Kapolri dan Bapak Kapolda,” tegas Ohoirat.
Ohoirat kembali menegaskan, baru dua minggu lalu Kapolda Maluku melakukan pemecatan terhadap tiga orang anggota Polri. Itu menunjukan komitmen Polri tidak akan melindungi siapapun terkait dengan narkotika.
“Dan diantara tiga orang (Anggota Polri) ini, masih ada 7.000 (Tujuh Ribu) anggota Polda yang baik dan yang perlu kita perhatikan dan lindungi,” ungkap Ohoirat.
Sebagaimana diberitakan, Bripka Ilham Lembang alias Ilo, Brigpol Eivander Alias Evan dan Brigpol Afrizal Masaoi alias Af terbukti memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu.
Selain tiga oknum Polri, ada juga dua warga sipil yang masing-masing adalah Semy Uneputty alias Semy yang merupakan warga Gang Dasilva dan satu orang Wanita yakni Herlina alias Lina warga Tantui.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lesae Kombes Pol. Leo S.N.simatupang, S.IK menjelaskan, kejadian tersebut terungkap setelah anggota Satuan Narkotika Polresta Pulau Ambon membuntuti salah satu target yakni Semmy Uneputty yang menuju Desa Tulehu untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (12/1) sekitar pukul 19.00 WIT.
Anggota kemudian disiagakan di Desa Tulehu guna menunggu kembalinya target. Setelah beberapa jam menunggu target tiba-tiba melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju kearah Kota Ambon, sehingga anggota polisi yang disiagakan selanjutnya membuntuti target.
Dalam melakukan pengejaran, target menuju ke Asrama Satuan Sabhara Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dan menuju ke kamar salah satu anggota yakni Bripka Ilham.
“Hasil pengeledah anggota Satnarkoba menemukan kelima terduga di dalam kamar tersebut yang mana pada saat di introgasi mereka mengaku bahwa telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Leo.
Berhasil pula lanjutnya, Polisi menemukan barang bukti berupa satu set alat hisab sabu, tiga plastik bening ukuran kecil, satu korek api gas, lima unit HP dan satu paket sabu ukuran kecil yang dibungkus dalam dos rokok di atas meja kantin yang berada di samping asrama yang diletakan oleh Brigpol Eivander.
“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan lanjut untuk mengusut keterlibatan pelaku lain,” pungkas Leo.*** RUL