KABARTERKINI.NEWS– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri akan menerapkan wajib menyertakan lulus tes Pisikologi bagi pengurusan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Roy Ardhya Candra mengatakan, penerapan syarat tersebut sesuai aturan UU Kapolri No 22 Tahun 2009 pasal 36/ Perkap Kapolri No 9 Tahun 2013.
“Di berbagai Daerah hampir seluruhnya sudah menerapkan tes pisikologi, hanya di Kepri saja yang belum, sebab itu mau kita terapkan,” katanya, Minggu (06/01/2018)Ia mengatakan, penerapan tes pisikologi ini sangat berpengaruh kepada pengendara saat berkendaraan. Sebab, sehat jasmani belum tentu stabil kondisi pisikologi seseorang.
“Kita tidak ada yang bisa menyangka, kalau si pengendara sehat jasmani dengan penampilan luar yang dilihat kasat mata, bagaimana dengan kejiwaanya, mana tau pengendara mengalami pengaruh narkoba, kan bisa berbahaya saat berkendara,” jelasnya.
Penerapan aturan ini pun diharapkan, mampu menekan angka kecelakaan lalulintas, dan fatalitas lalulintas yang terjadi diKepri.
“Alhamdulilah berkat dukungan pihak angka kecelakaan diKepri tahun 2018 ini menurun 15 persen dibandingkan tahun lalu. Kita berharap dengan penerapan aturan ini, lebih menekan angka kecelakaan,” harapnya.
Direncanakan, pemberlakukan aturan ini pun akan dimulai pada bulan Febuari mendatang. Pihaknya akan membuat surat perintah kepada jajaran Satlantas di setiap daerah yang ada di Kepri.
“Aturan ini mulai dari yang mau ngurus SIM, serta perpanjang SIM. Kategori SIM apa saja. Kita wajibkan semua kategori SIM,” tegasnya.*** Endra Kaputra
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Siap-siap, Pengurusan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Tes Psikologi. Ini Kata Ditlantas Polda Kepri.