KABARTERKINI.NEWS – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Keliobas diminta untuk segera mencopot Penjabat Kepala Desa Tinarin, Fahrudin Rumata, lantaran dinilai tidak menggubris Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Penjabat kades dengan seenaknya mengganti nama desa, tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan warga desa Tinaru, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT.
“Awalnya penetapan nama desa, yakni Desa Tinaru. Namun tiba-tiba, Penjabat Kades (Fahrudin Rumata) mengubah nama desa menjadi, desa administrasi Tinarin tanpa adanya kesepakatan dengan masyarakat Desa Tinaru.
Kami curiga, ada permainan dari pihak ketiga, untuk mengambil alih desa yang sudah disahkan namanya menjadi Tinaru,” kata Tokoh Masyarakat Desa Tinarin, Hamid Rumodar kepada media ini, Senin (2/12/2019).
Menurut dia, masalah pergantian nama desa ini sudah dilaporkan warga kepada DPRD Kabupaten SBT untuk ditindaklanjuti. Namun, lantaran DPRD masih disibukkan dengan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020, menyebabkan laporan tersebut belum ditindaklanjuti.
“Jadi, surat penolakan pergantian nama desa ini sudah kami layangkan ke DPRD Kabupaten SBT, dan pihak DPRD sendiri mengatakan, tunggu proses pembahasan APBD 2020 selesai, barulah DPRD memanggil camat dan penjabat kades. Saat menerima laporan, pihak DPRD marah, karena ini sama saja penjabat kades melecehkan pemerintah kabupaten,” kata Rumodar.
Selain itu, kata dia, Penjabat Kades juga menarik warga dari Desa Rarat ke Desa Tinaru, tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat desa Tinaru.**