KABARTERKINI.NEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon berencana paripurnakan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2019. Hal itu sebagaimana siran pers yang diterima media, dari sekretaris DPRD kota Ambon, Elkyopas Silooy kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (4/3/19).
Dirincikan, dari delapan rancangan peraturan daerah tersebut, dua diantaranya tentang pencabutan dua peraturan daerah di Kota Ambon.
“Rencana paripurna penyampaian 8 Ranperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) ke DPRD, besok tanggal 5 Maret 2019 jam 10.00 Wit,” singkatnya.
Ranperda yang akan disampaikan kata dia, yakni Ranperda tentang kota kreatif berbasis musik, Ranperda perubahan atas Perda tentang pembentukan PDAM, Ranperda tentang penyelenggaraan reklame, lalu Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 11 tahun 2012 terkait retribusi tempat pelelangan ikan, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan struktur dan tarif retribusi pelayanan Tera/Tera ulang, Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan Ranperda kawasan tanpa rokok (KTR).
Sedangkan satu Ranperda yaitu pencabutan Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2009 tentang penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP) dan akte pencatatan sipil. Serta pencabutan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang ijin usaha konstruksi.***TIM