KABARTERKINI.NEWS – Setelah melalui proses tahapan pendaftaran, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengumumkan nama nama pelamar tenaga kerja kontrak pegawai Non PNS yang lolos adiministrasi dengan Nomor 445/262 Tahun 2019.
“Berdasarkan seleksi administrasi yang telah dilaksankan oleh tim seleksi penerimaan tenaga kontrak Non PNS RSU Piru Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019 sebanyak 308 pelamar yang dinyatakan lolos administrasi,” ungkap Subag Umum Kepegawain RSU Piru Kabupaten SBB Azis Sillouw ,SKM. M.Kes Saat di Wawancarai Media Kabarterkini.News Jumaat (26/7).
Dipaparkan, 308 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan tes wawancara pihak ASN RSUD Piru sesuai SK Panitia.
“Setelah wawancara semua pelamar yang lolos administrasi baru ada penetapan hasil lulus sesuai Kuota yang dibutuhkan,” terangnya.
Dijelaskannya Sillouw, pengumuman juga disesuaikan dengan kebutuhan akreditasi.
Sebab akreditasi tidak menghendaki perekrutmen tenaga bersifat personal alias terima berkas lalu suruh kerja. Tetap harus dilakukan secara formal (Ada Panitia).
“Intinya untuk internal RSU Piru Saja, khususkan kepada tenaga honorer yang bekerja d RSUD Piru selama ini tidak sesuai prosedur Akreditasi, untuk dilakukan verifikasi ulang sesuai ketentuan akreditasi,” jelas Sillow.
Intinya, lanjutnya, ini untuk kebutuhan akreditasi itu mulai dari pengumuman sampai proses tahapan pihak RSU Piru harus ikuti samuanya untuk ketentuan akreditasi.
“Jadi ini sesungguhnya penataan ulang tenaga yang ada didalam, tetapi karena dengan adanya formasi itu harus kita ikuti formasi akreditasi sehingga banyak yang berfikir ini adalah pengumuman baru akhirnya informasi ini keluar dari internal RSU Piru sendiri terpaksa diterima karena pelamar sudah mendaftar dan lebihnya kita posisikan penataan Administrasi,” akui Sillouw.
Pemberkasan dan Verifikasi yang diharapkan untuk tenaga kesehatan harus memiliki STR aktif. yang tidak memiliki STR, dengan sangat disayangkan akan tidak dipekerjakan di RSU Piru Kabupaten SBB
“Penertiban ini dimaksudkan untuk RSUD Piru bisa memenuhi standar Akreditasi. Dampak dari RS yang tidak memenuhi standard Akreditasi. Maka RSUD Piru tidak diperkenankan untuk menerima Pasien BPJS,” rincinya.
Ia juga menjelaskan, perihal penerimaan tenaga baru baik pegawai Non PNS, CPNS Bisa dilakukan terkecuali ada edaran resmi dari Pemda SBB.
“dan intinya hanya penataan ulang untuk memenuhi ketentuan akreditasi RSU Piru Kabupaten SBB,” tutup Sillouw.*** FIT