KABARTERKINI.NEWS– Bermula dari kejadian pada 10 Juni 2022 yang lalu, Novjolian S Nanulaitta dianiaya warga Benteng berinisial SZ.
Warga Kudamati itu pun mencari keadilan atas musibah yang dialami dengan cara melapor kejadian tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Tetapi anggota Polresta mengalihkan dirinya untuk melapor ke Kantor Polisi Sektor dimana dirinya berdomisili. Yakni Polsek Nusaniwe.
“Saya diarakah agar membuat laporan ke Polsek Nusaniwe, dengan alasan banyak laporan yang sedang di tangani Polresta Ambon,”terang Nanulaitta kepada media ini, Jumat (29/07/2022).
Dirinya kemudian di antar anggota Polresta tersebut untuk membuat laporan pada Polsek Nusaniwe (pos benteng).
Setibanya di Polsek Nusaniwe, mereka diterima salah satu anggota Polsek Nusaniwe dan dibuatkan laporan. Setelah laporan dibuat, oleh anggota Polsek Nusaniwe dia diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di visum.
Namun Nanulaitta menyayangkan, hingga Jumat(29/07/2022) pihak Polsek Nusaniwe belum memproses laporan polisi tentang penganiyaan dimaksud sehingga membuat dirinya tidak percaya dan ragu terhadap kinerja dan profesionalitas Polsek Nusaniwe.
“Karena keraguan itu, akhirnya saya mendatangi Propam Polda Maluku untuk membuat laporan terkait belum diresponnya laporan saya oleh Polsek Nusaniwe. Saya berharap laporan di Propam ini bisa segera ditindaklanjuti,”tutup Nanulaita.*** RUL