KABARTERKINI.NEWS- Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik.,MH melalui Kanit Regident Ipda Satri Putra SE, mengumumkan pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ditutup selama bulan libur nasional Idul Fitri 1440 H.
Pengumuman itu berdasarkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019. Sinergik dengan itu, Pelayanan penerbitan SIM di Polresta Barelang tutup mulai dari tanggal 30 Mei 2019 sampai dengan 9 Juni 2019.
Dikatakan, bagi masyarakat Kota Batam pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019, dapat diperpanjang dengan masa tenggang mulai dari tanggal 10 juni sampai dengan 18 Juni 2019 di gerai SIM Corner yang ada di BCS Mall, MegaMall, maupun di Satpas Polresta Barelang.
“Namun apabila lewat dari masa tenggang yang telah kami berikan, maka akan diterapkan prosedur pembuatan SIM baru bagi pemohon SIM tersebut,” singkatnya.***