KABARTERKINI.NEWS– Kakek 65 Tahun dari Nalahia, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya harus berurusan dengan kepolisan. Kakek tersebut terbukti mencabuli anak usia 12 tahun.
Hal tersebut disampikan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang saat gelar perkara sejumlah kasus di Mapolresta Ambon, Jumaat (20/03).
Sebut saja Semmy (bukan nama sebenarnya) menyetubuhi RM berulang kali sejak januari 2020 lalu.
“Modusnya hanya untuk melampiaskan syahwat sexsual. Pelaku tidak bisa menahan syahwat” akui Kapolresta.
Menurut Kapolresta, terangka dilaporkan keluarga korban pada hari Kamis, 19 Maret 2020 sekira pukul 21:00 WIT.
Ketahuan aksi bejat kakek ini berawal ketika mendatangi rumah korban. Dia mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil buah mangga. Saat diajak, tidak seorang pun di dalam rumah korban. Korban dibawa masuk ke dalam kamar.
Dia memaksa korban bersetubuh. Korban sempat merontak saat dipaksa membuka bajunya.
Upaya korban kata Kapolresta, hanya sia-sia. Korban diperkosa sebanyak 1 kali.
Tak sampai di situ saja, perbuatan tak senonoh yang dilakukan lagi pada Senin (16/3) lalu kejadian itu terulang dan akhirnya terbongkar.
Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku, orang tua korban tidak terima dan pergi ke kantor polisi melaporkan kejadian tersebut.
Tertanggal 19 Maret 2020, surat laporan resmi diterbtkan dengan nomor LP/293/III/2020/Maluku/Res Kota Ambon.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cada menipu korban sebelumnya. Dia menyetubuhi korban karena tak mampu menahan nafsunya,” papar Kapolresta.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” tambah mantan Kapolres Buru teresebut menutup keterangan.*** RUL