KABARTERKINI.NEWS – Menanggapi berita yang beredar tentang pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan Cabang Ambon pastikan tidak ada pemutusan kerja sama dengan Rumah Sakit. Di Provinsi Maluku terdapat 27 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Diantaranya yaitu 24 Rumah sakit dan 3 Klinik.
“Secara keseluruhan sampai dengan saat ini tidak ada pemutusan kerja sama dengan Rumah Sakit” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita di Ambon, Senin (07/01).
Dari 24 rumah sakit di Maluku yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebenarnya ada 3 rumah sakit yang belum terakreditasi. Diantaranya yaitu rumah sakit Banda, rumah sakit piru dan rumah sakit namrole. Walaupun demikian, 3 rumah sakit tersebut masih mendapatkan rekomendasi dari kementerian kesehatan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan karena proses akreditasi sementara berlangsung dan pihak manajemen rumah sakit berkomitmen untuk dapat menyelesaikan proses akreditasi tersebut dalam kurun waktu maksimal 6 bulan kedepan.
“Di Maluku sebenarnya ada 3 rumah sakit yang belum terakreditasi, tapi kami tetap menjalin kerja sama karena proses akreditasi sementara berlangsung dan masih direkomendasikan oleh kementerian kesehatan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 tentang Perpanjangan Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan tanggal 4 Januari 2019. Jadi bagi peserta JKN di wilayah Piru, Namrole dan Banda tidak perlu khawatir terhadap pelayanan rumah sakit di daerahnya” Tambahnya.
Afli menegaskan bahwa sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Hal ini sudah tertuang jelas pada Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang kemudian dirubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Tujuanya adalah untuk menjaga mutu pelayanan dan memastikan keselamatan pasien. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” tegas Afli.
BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Afli.
Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Afli.
Aflil menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.
“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Afli.*** RUL