KABARTEKINI.NEWS – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon temukan 4 karton Cinnabar ilegal tak bertuan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Sabtu Malam (05/01/2018).
Cinnabar itu rupanya akan diseludupkan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) menuju Jakarta menggunakan jasa penyeberangan laut KM. Dobonsolo.
Kepala Kepolisian Sektor KPYS Ambon, AKP Roni Manawan dikonfirmasi Minggu (06/01) dini hari mebenarkan adanya temuan tersebut.
“Iya betul. Petugas kami menemukan barang itu di pelabuhan. Tiap karton ada isi Satu kemasan. Ditemukan di atas Dermaga dekat dgn tangga naik kapal,” akui AKP Roni Manawan, Minggu (06/01).
Dirunutkan, bahwa tepat hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 wit, bertempat di pelabuhan Yos sudarso Ambon telah di temukan 4 buah karton yg berisi batu cinabar tanpa pemilik yang di letakkan di dekat barang barang milik penumpang KM. Dobonsolo tujuan Jakarta.
“Sementara barangnya sudah kami amankan di Mapolsek. Untuk pemilik barangnya belum kami ketahui,” akuinya.
Penemuan barang berbahaya itu berdasarkan atas kecurigaan polisi karena melihat karton tak bertuan dengan berat yang tidak wajar.***
Kapolda Perintahkan Hentikan Operasi Pengumpul dan Distribusi
Kapolda Maluku dengan tegas telah menyatakan perbuatan mengupul, membeli bahkan penggalian batu Cinnabar untuk sesegera mungkin dihentikan. Apalagi, ia mengemukakan, Presiden telah menginstruksikan agar tahun 2018 nanti Indonesia sudah harus benar-benar bebas dari mercuri (air raksa), yang biasa digunakan para penambang liar.
Bila warga Iha dan Luhu masih tetap melakukan penambangan batu cinnabar yang merupakan bahan baku pembuatan air raksa, menurut dia, maka yang dikhawatirkan adalah kerusakan sumber daya alam di darat maupun laut.
Daerah Maluku dikenal sebagai lumbung ikan karena wilayah lautnya yang begitu luas, tetapi kalau sampai tercemar limbah beracun akibat mercuri maka kualitas ikannya akan rusak, katanya.
Ia pun menegaskan, “Yang lebih buruk lagi, kalau daerah lain di Indonesia maupun negara luar tidak lagi membeli ikan dari sini, dan yang rugi adalah masyarakat, ” unglap Kapolda sebgaimana dikutip di antaramaluku.
Masyarakat diingatkan agar jangan lagi ada yang naik ke gunung dan melakukan penambangan batu cinnabar dan mercuri karena mereka bakal ditindak tegas, ungkap Kapolda.
Langgar UU Minerba
Perbuatan membeli, mengumpulkan, mengirim, atau melakukan pengolahan sendiri dengan cara menyuling yang dilakukan para pebisnis gelap batu cinnabar ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hanya saja, yang sudah diproses hukum oleh polisi karena melakukan penangkapan atau pun yang diringkus aparat TNI dan menjalani proses persidangan di PN Ambon umumnya merupakan para pembeli dan pengumpul.
Sedangkan masyarakat yang terlibat langsung dalam proses penambangan belum ada yang diseret ke meja hijau.***