KABARTERKINI.NEWS—POLRES Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dibawah kendali Kapolres AKBP. Sutrisno Hadi Santoso berhasil membongkar berbagai modus sindikat peredaran Narkoba peridoe Januari hingga Juli 2019.
Bukan saja membongkar pelbagi modus peredaran barang haram itu, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease juga berhasil meringkus 33 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Ambon, Senin (15/07) Kapolres, Kapolres AKBP. Sutrisno Hadi Santoso menyatakan kurung waktu enam bulan lamanya, pihaknya dibantu Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku.
“Operasi berlangsung sejak Januari hingga Juli 2019 ini,” ungkap Kapolres.
Dirincikan, dari 33 orang tersangka tersebut bersal dari 28 kasus dengn berbagi modus.
“Jumlah narkoba sesuai barang bukti untuk jenis Shabu-Shabu ada 12 kasus dengan total 5,4 gram, jenis Ganja 12 kasus denga berat 650,6 gram, dan narkotika jenis Sintetis 2 kasus dengan total 20.9974 gram,” jelas Kapolres.
Kapolres mengakui, untuk kurir pengedar barang terlarang tersebut di kota Ambon masi jadi target dan dalam upaya pemburuan Polisi.
Para tersangka kata Santoso, rata-rata menggunakan jalur laut untuk melangsungkan aksinya. Rata rata pengirim dari,Papua, Sumatra Utara, Medan, Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Semnetara para tersangka saat ini masih dalam penyidikan namun sudah dalam penahanan di Rutan Mapolres P Ambon dan Pp Lease.
“Pasal yang disangkakan, adalah pasal 111 dan padal 112 UU Nomor 35 tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya.*** RUL