KABARTERKINI.NEWS – Polres Seram Bagian Timur terus memproses laporan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Polisi meminta keterangan Sekretaris DPRD SBT, Syamaudin Lausiry dan salah anak buahnya, Karmila Tuharea.
Syamsudin Lausiry dan Karmila Tuharea dimintai keterangan lantaran tindakan mereka terhadap sejumlah wartawan saat rapat gabungan Komisi di DPRD SBT pada beberapa waktu lalu.
Kronologisnya, saat rapat berlangsung terjadi silang pendapat antara salah satu pimpinan DPRD dan salah satu anggota DPRD. Perdebatan hingga kericuhan pun tidak dapat dihindari.
Para wartawan yang sedang meliput pun mengambil gambar insiden tersebut dalam bentuk video dan foto.
Tapi, para insan Pers ini didatangi Sekwan SBT, Syamsudin Lausiry dan salah satu anak buahnya, Karmila Tuharea dan menyuruh sejumlah wartawan tersebut untuk menghapus gambar yang telah diperoleh.
“Kami sudah meminta keterangan Sekwan. Sementara yang satunya, saat ini lagi dimintai keterangan di ruang penyidik,”kata Iptu. La Beli saat menerima pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) SBT di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2019).
Sebelumnya, Polisi telah meminta keterangan sejumlah wartawan yang merupakan saksi korban, yakni Reporter RRI Bula Abdul Yasin Kelderak dan Reporter harian Rakyat Maluku Nuraini Sanaky.
“Langkah selanjutnya, kami akan melaporkan kepada pak Kapolres untuk kita gelar perkara,”kata Iptu. La Beli.
Caretaker ketua PWI Seram Bagian Timur, Mansyur Boinauw menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian dalam memproses masalah tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya terus mendukung dan mengawal proses hukum terhadap masalah tersebut hingga tuntas.
Sekretaris PWI SBT, Abdul Yasin Kelderak yang merupakan salah satu saksi korban ini mengatakan, , siap memberikan keterangan lagi bila dibutuhkan.
“Dan bila diperlukan keterangan dari saksi lain, kami juga siap untuk hadirkan. Karena ada teman-teman yang hadir saat insiden itu juga siap memberikan keterangan sebagai saksi, “katanya. (***).